Home - Ekonomi & Bisnis - Prabowo Naikkan Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Saham Menjadi 20%

Prabowo Naikkan Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Saham Menjadi 20%

Presiden Prabowo Subianto menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di saham dari 8% menjadi 20%. Kebijakan ini berpotensi mengalirkan Rp143 triliun ke pasar modal dan menopang IHSG.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:23 WIB
Prabowo Naikkan Batas Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Saham Menjadi 20%
Presiden Prabowo Subianto (Dok Setneg)

HALLONEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan yang akan meningkatkan likuiditas pasar modal domestik yang sedang mengalami gejolak besar, meningkatkan batas maksimal investasi dana pensiun dan asuransi di instrumen saham dari 8% menjadi 20%.

Kebijakan ini diumumkan pada akhir Januari 2026. Dengan penyesuaian ini, diharapkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang belakangan tertekan akan mendapatkan dukungan langsung dari aliran dana baru sebesar sekitar Rp143 triliun ke Bursa Efek Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas keadaan pasar saham yang mengalami penurunan tajam, dengan IHSG sempat jatuh ke level kritis.

Peningkatan batas investasi tersebut dimaksudkan untuk memanfaatkan dana jangka panjang dari institusi seperti dana pensiun dan asuransi, yang selama ini memiliki batas alokasi aset ekuitas.

Dana pensiun dan asuransi dianggap sebagai investor institusional yang stabil, sehingga kontribusi mereka dapat membantu menstabilkan volatilitas pasar dan mendorong pemulihan kepercayaan investor.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kemajuan pasar modal, meminta kementerian yang bertanggung jawab untuk segera menerapkan kebijakan ini dengan merevisi peraturan yang diperlukan.

Untuk memudahkan alokasi dana ke saham blue chip dan sektor prioritas nasional, diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan segera menyusun aturan teknis.

Diharapkan bahwa kebijakan ini akan memiliki efek jangka pendek, seperti penguatan indeks, tetapi juga akan memperkuat pasar modal dalam jangka panjang dengan meningkatkan partisipasi investor institusional.

Kebijakan ini memiliki potensi injeksi dana yang signifikan, dan mencerminkan sikap proaktif pemerintah dalam menghadapi masalah eksternal seperti keluarnya modal asing dan sentimen global yang tidak positif.

Peningkatan alokasi ini juga mengikuti prinsip kehati-hatian, dengan pengawasan ketat untuk memastikan risiko tetap terkendali bagi pemegang polis asuransi dan nasabah dana pensiun.

Kebijakan ini cenderung memberikan dorongan positif bagi sektor keuangan dan pasar modal di Indonesia, di mana indeks sektoral perbankan, asuransi, dan dana pensiun berpotensi mengalami penguatan akibat ekspektasi likuiditas yang lebih tinggi dan partisipasi institusional yang meningkat.

Namun, sektor riil seperti manufaktur dan konsumsi bisa mendapat manfaat tidak langsung dari stabilitas pasar yang lebih baik, sementara secara agregat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemungkinan merespons dengan rebound moderat dari injeksi dana domestik, mendorong investor untuk mempertahankan eksposur pada aset lokal di tengah ketidakpastian global.(Hendeka Putra / Research Analyst Yes Invest)