Home - Nasional - PP Baru Segera Terbit! Yusril Tegaskan Aturan Jabatan Polisi di Luar Struktur akan Diperjelas

PP Baru Segera Terbit! Yusril Tegaskan Aturan Jabatan Polisi di Luar Struktur akan Diperjelas

Pemerintah memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk memperjelas aturan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi.

Minggu, 21 Desember 2025 - 23:59 WIB
PP Baru Segera Terbit! Yusril Tegaskan Aturan Jabatan Polisi di Luar Struktur akan Diperjelas

HALLONEWS.COM-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun undang-undang. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Yusril menegaskan, pembahasan PP dipilih agar fokus dan efisien, sekaligus untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Yusril, Pasal 19 UU ASN secara tegas menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui PP.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil hanya jika telah pensiun atau mengundurkan diri.

Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan bahwa anggota Polri masih dapat ditugaskan di jabatan tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Nah, inilah yang akan diatur secara rinci dalam PP,” kata Yusril.

Gantikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

PP baru tersebut akan menjadi dasar hukum utama dan menata ulang seluruh ketentuan jabatan di luar struktur kepolisian, menggantikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Melalui PP ini, pemerintah ingin memastikan kepastian hukum dan batasan yang jelas agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan antara jabatan sipil dan jabatan fungsional kepolisian.

“PP ini akan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. Semua jabatan yang terkait kepolisian akan diatur secara lebih transparan,” tegasnya.

Yusril mengungkapkan, proses penyusunan PP telah dimulai dua hari lalu dengan melibatkan beberapa kementerian terkait, yakni:Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan HAM, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, lanjut Yusril, telah memberikan instruksi agar regulasi ini selesai paling lambat akhir Januari 2026.

“Diharapkan PP tersebut sudah dapat diselesaikan pada akhir Januari tahun depan,” ujarnya.

Langkah ini, menurut Yusril, merupakan bagian dari upaya sinkronisasi dua regulasi besar: UU ASN dan UU Polri, sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah memperjelas batas jabatan sipil yang boleh diisi anggota kepolisian.

Yusril menegaskan bahwa ke depan, penugasan anggota Polri di luar struktur akan mengutamakan asas profesionalitas, netralitas, dan kepastian hukum.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan birokrasi yang tertib, efektif, dan tidak tumpang tindih,” ucapnya.

Isu jabatan polisi di luar struktur kembali menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai penempatan perwira aktif di sejumlah instansi sipil, yang dinilai sebagian kalangan berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur.

Dengan terbitnya PP baru ini, pemerintah berharap seluruh penugasan anggota Polri di jabatan sipil memiliki dasar hukum tunggal yang tegas dan seragam. (ren)