Polsek Jonggol Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini mengincar Biosolar dan Pertalite. Agar tak terdeteksi saat mengisi bahan bakar di SPBU, mereka mengubah nomor polisi mobil dan barcode.

HALLONEWS.COM – Polsek Jonggol mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tiga kasus ini dibongkar dalam kurun tiga bulan.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono mengatakan, modus dari tiga pelaku ini yakni merubah tangki standar pabrik, agar mampu menampung BBM lebih banyak.
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, mengincar Biosolar dan Pertalite. Agar tak terdeteksi saat mengisi bahan bakar di SPBU, mereka selalu merubah nomor polisi mobil dan barcode.
Menurut Kompol Hida, kasus pertama penyalahgunaan solar diungkap pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 01.55 Wib dengan pelaku berinisial C.
Ia diamankan di Jalan Pasar Lama yang beralamat di Kampung/Desa/Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, berikut dengan barang bukti satu kendaraan Jenis Ford Everest 2.5 XLT warna putih.
Kendaraan Ford Everest yang aturan standar pabrik hanya menampung 85 liter, lalu dimodifikasi tangkinya hingga bisa menampung 1.000 liter.
Ditemukan juga dalam mobil, 52 plat nomor kendaraan berbeda, uang tunai sisa pembelian Rp1,220 juta, satu Handphone merk Redmi A1 yang didalamnya terdapat 30 gambar barcode pengisian BBM Jenis Solar bersubsidi serta satu buah mesin pompa 12 Volt.
“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bogor,” kata Kompol Hida Rabu (21/1/2026).
Sementara kasus kedua yang ditangani adalah tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.
Pelaku berinisial USW, warga Kampung Dayeuh, Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol, Bogor ini ditangkap berikut barang bukti satu unit kendaraan jenis Kijang Innova tahun 2014 warna putih Nopol D 1685 GA, yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi serta empat jerigen dengan masing-masing berisi 30 liter Pertalite, total ada 120 liter Pertalite.
Sementara kasus ketiga, yang diungkap pada 15 Januari 2026 lalu, atas Laporan Polisi Nomor. : LP/14/A/I/2026/Jbr/Res Bgr/Sek Jgl, sekitar pukul 19.00 Wib.
Tindak lanjut laporan ini, polisi lalu menangkap dua pelaku berinisial KR dan AR di Kampung Raweuy, RT 03/01, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Bogor bersama barang bukti motor Honda Megapro warna hitam Nopol G 2262 WR, motor merk Honda Megrapro, warna hitam Nopol E 3506 ID, 10 jerigen berisi 300 BBM subsidi jenis pertalite.
“KR dan AR ditangkap atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi jenis pertalite sebagaimana dimaksud UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),” kata Kompol Hida.
Polsek Jonggol juga keluarkan surat imbauan kepada para pemilik SPBU maupun pedagang bensin eceran, untuk tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi.
Kompol Hida yang didampingi Panit Reskrim, Ipda Ardian Firmansyah Putra menegaskan, tiga LP ini terbagi dalam satu LP BBM subsidi jenis solar dan dua LP BBM subsidi jenis Pertalite, kini masih dalam proses Penyidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol dan Polres Bogor. (opy)
