Polsek Batuceper Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang, Satu Pelaku Ditangkap
Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar di Tangerang. Satu pelaku ditangkap dengan ratusan butir obat keras sebagai barang bukti.

HALLONEWS.COM — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal tanpa izin edar pada Rabu (14/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (23).
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan butir obat keras yang diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan dan perizinan resmi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang dapat merusak masa depan anak bangsa,” tegas Kombes Pol. Jauhari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, dan 14 butir Trinek. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Polsek Batuceper melalui penyelidikan hingga penggeledahan di lokasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (gin)
