Home - Megapolitan - Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Habib Bahar Tersangka Terkait Dugaan Kasus Persekusi

Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Habib Bahar Tersangka Terkait Dugaan Kasus Persekusi

Meta Description: Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan kasus persekusi terhadap kader Banser, setelah penyidik menggelar perkara dan menaikkan status hukum.

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:45 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Habib Bahar Tersangka Terkait Dugaan Kasus Persekusi
Habib Bahar bin Smith. (Humas Polda Metro Jaya untuk Hallonews.)

HALLONEWS.COM – Kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Awaludin Kanur menyampaikan penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan.

“Penetapan status hukum tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar luas di publik, tertanggal Sabtu, 31 Januari 2026,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, dalam dokumen tersebut dijelaskan, penyidik telah menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat sehingga status Habib Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum datang dari Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, secara terbuka meminta kepolisian bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani perkara yang menyeret nama tokoh tersebut.

“Persekusi terhadap kader Banser adalah perbuatan keji yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota mengusut kasus ini sampai tuntas dan menindak seluruh pelaku tanpa pengecualian,” ujar Midyani dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan, Banser selama ini dikenal berada di garis depan dalam menjaga ulama, mengawal kegiatan keagamaan, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan persekusi terhadap kader Banser dinilai sebagai ancaman serius terhadap ketertiban sosial.

PC GP Ansor Kota Tangerang juga memastikan tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut menyatakan komitmennya untuk menempuh langkah advokasi hukum, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan keadilan.

“Kami percaya aparat kepolisian mampu bertindak adil dan profesional. Jika kasus seperti ini dibiarkan, dampaknya bisa meluas dan menjadi preseden buruk bagi keamanan sosial,” tambah Midyani.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen tersebut, polisi juga mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara, antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Rangkaian pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak berdiri pada satu dugaan pidana, melainkan mencakup unsur kekerasan fisik dan keterlibatan lebih dari satu orang.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menyatakan telah menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

Polisi juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama untuk pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. (ALS)