Home - Nusantara - Polres Bekasi Gulung Trio Bandit Spesialis Maling Mobil Perusahaan di Pemalang

Polres Bekasi Gulung Trio Bandit Spesialis Maling Mobil Perusahaan di Pemalang

Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian mobil operasional perusahaan yang kerap beraksi di kawasan industri Cikarang setelah ditelusuri hingga Pemalang.

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:20 WIB
Polres Bekasi Gulung Trio Bandit Spesialis Maling Mobil Perusahaan di Pemalang
Ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat usai tertangkap di Pemalang Jawa Tengah. Foto: Polres Metro Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.COM – Polres Metro Bekasi menggulung tiga pelaku pencurian mobil operasional milik perusahaan yang kerap beraksi di kawasan industri Cikarang. Ketiganya ditangkap setelah polisi menemukan lokasi persembunyian mereka di Pemalang, Jawa Tengah.

Tiga pelaku tersebut berinisial DS (24) dan YM (24) asal Kabupaten Bogor, serta JA (18) warga Kabupaten Karawang. “Pelaku kerap beraksi di Kawasan Industri Cikarang,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang dilaporkan hilang pada Sabtu (6/12) dan dilaporkan kepada kepolisian. Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp97 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga keterlibatan seorang karyawan perusahaan yang sengaja menaruh kunci kendaraan di lokasi tertentu untuk memudahkan para pelaku membawa kabur mobil tersebut.

Petugas kemudian melakukan pelacakan dan menemukan petunjuk dari nomor ponsel salah satu pelaku yang terdeteksi aktif di wilayah Pemalang. Pada Rabu (10/12) pukul 03.30 WIB, petugas menemukan mobil curian tersebut terparkir di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami.

Dari lokasi itu, polisi mengidentifikasi DS sebagai pihak yang menguasai kendaraan. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Daihatsu Blind Van, tiga unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tahap penyidikan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.