Home - Nasional - Polisi Ungkap Kasus Perampasan Pelajar di Bandara Soetta, Satu Pelaku Ditahan

Polisi Ungkap Kasus Perampasan Pelajar di Bandara Soetta, Satu Pelaku Ditahan

Seorang pelajar SMP menjadi korban perampasan disertai kekerasan di Jalan Perimeter Utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah menolak ajakan tawuran dari sekelompok pemuda.

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:30 WIB
Polisi Ungkap Kasus Perampasan Pelajar di Bandara Soetta, Satu Pelaku Ditahan
Teks Foto: Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan tersangka dalam kasus perampasan dengan kekerasan terhadap pelajar SMP. Foto: Polresta Bandara Soetta untuk Hallonews.

HALLONEWS.COM– Seorang pelajar SMP menjadi korban perampasan disertai kekerasan di Jalan Perimeter Utara Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah menolak ajakan tawuran dari sekelompok pemuda.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan, insiden itu berlangsung pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 17.10 WIB. Saat kejadian, korban berboncengan dengan rekannya berinisial AZK menggunakan sepeda motor.

Menurut Yandri, korban awalnya hendak menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor, Kota Tangerang, dan sempat berpapasan dengan sekelompok pelajar yang diduga akan melakukan tawuran.

“Korban dan temannya memilih melanjutkan perjalanan setelah menolak ajakan tersebut,” katanya kepada wartawan Selasa (30/12/2025).

Namun, ketika melintas di sekitar Pos 25, korban diduga disangka sebagai bagian dari kelompok tawuran oleh pemuda dari sekolah lain.

“Korban kemudian dipepet sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku,” ujarnya.

“Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, lalu mengancam dengan senjata tajam jenis celurit,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam aksi tersebut, pelaku merampas tas milik korban yang berisi satu unit ponsel Oppo A5S, serta tas milik AZK. Para pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2 juta. Orangtua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

“Hasil penyelidikan polisi mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial HN (18),” tambahnya.

Terpisah, Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Agung Pujianto mengungkapkan, pelaku mengakui telah berniat mengambil tas korban sejak awal.

Pelaku diketahui merupakan pemuda putus sekolah. Tas hasil rampasan rencananya akan dijual, sementara ponsel korban hendak digunakan sendiri.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam tawuran maupun aktivitas negatif lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, baik kepada petugas terdekat maupun melalui call center 110.

“Menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjadi prioritas kami,” pungkasnya. (ALS).