Home - Megapolitan - Polisi Tetapkan Richard Lee Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Polisi Tetapkan Richard Lee Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Richard sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 lalu. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:00 WIB
Polisi Tetapkan Richard Lee Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
Richard Lee. Foto: Hallonews.Com

HALLONEWS.COM – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan Richard sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard dipolisikan Dokter Detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Reonald mengatakan Richard sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun, kata Reonald, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

Pemeriksaan perdana Richard sebagai tersangka akan digelar Rabu (7/1/2026) besok. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” jelasnya. (min)