Home - Nusantara - Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Kanwil BPN Bali

Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Kanwil BPN Bali

Polda Bali menetapkan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghilangan arsip negara. Penyidikan Ditreskrimsus masih berlanjut.

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB
Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Kanwil BPN Bali
Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Bali (IG Kanwil BPN Bali)

HALLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan jabatan.

I Made Daging diduga menyalahgunakan kewenangannya serta lalai dalam menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak menjaga keamanan arsip negara yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan negara,” ujar Ariasandy kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Ariasandy mengatakan untuk sementara penyidik menduga adanya tindakan penghilangan atau kelalaian dalam pengamanan arsip negara. Namun, terkait detail perkara, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan dokumen tata ruang di Bali, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Pemeriksaan masih berjalan. Semua proses dilakukan sesuai SOP, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Polda Bali juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Kepala Kanwil BPN Bali dilakukan secara profesional dan transparan. Kronologi lengkap perkara serta konstruksi hukum akan disampaikan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 26 Maret 2025, dengan pelapor Drs. Made Trip Widarta. Penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa IMD diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa pihak lain untuk melakukan atau membiarkan suatu perbuatan, serta tidak menjaga keamanan dan keselamatan arsip negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.(wib)