Home - Megapolitan - Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras di Kota Bekasi

Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras di Kota Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran ribuan obat keras daftar G di Bekasi Selatan dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Seorang bandar ditangkap.

Senin, 2 Februari 2026 - 13:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Obat Keras di Kota Bekasi
Barang bukti ribuan butir obat keras daftar G yang disita dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G di Bekasi Selatan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026. Seorang pria berinisial RR (23) diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar Minggu (1/2/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi dan penyisiran di lokasi yang dimaksud.

“Berdasarkan laporan warga, tim di lapangan menemukan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi obat keras ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan butir obat daftar G yang disimpan dalam kantong plastik,” kata Kusumo, Senin (2/2/2026).

Dari tangan RR, polisi menyita barang bukti berupa 1.100 butir Tramadol, 400 butir Eximer, dan 90 butir Arfazolam. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Menurut Kusumo, jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa pelaku tidak bekerja sendiri dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah permukiman.

Ia menegaskan, peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penyalahgunaan di kalangan remaja.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat keras ilegal yang kerap berujung pada tindak kriminal lainnya,” ucapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (dul)