Polisi Bongkar Peredaran Pil Koplo di Cikarang Pusat Bekasi, Dua Bandar Diciduk
Polsek Cikarang Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di Desa Sukamahi, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku ditangkap bersama ratusan tablet Tramadol dan Hexymer.

HALLONEWS.COM – Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dua pria diamankan setelah diduga terlibat dalam penjualan obat daftar G tanpa izin resmi, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi. Dari lokasi, polisi menangkap Eko Saputra yang kedapatan tengah melakukan transaksi penjualan obat keras tanpa resep dokter.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, Sabtu (18/1/2026).
Dari tangan Eko, petugas menyita sejumlah obat yang diduga Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari Naca Saputra.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang siap edar. Tak berselang lama, Naca Saputra datang ke lokasi dan langsung diamankan petugas.
Selain ratusan tablet obat keras, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung peredaran obat ilegal tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penjualan dan peredaran obat keras tanpa izin. “Kami sedang buru pemasoknya dengan memeriksa kedua tersangka,” tegasnya. (dul)
