Polda Aceh Pecat Anggota Brimob yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Polda Aceh resmi memecat anggota Brimob yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Bripda Muhammad Rio di-PTDH usai terbukti disersi dan melanggar kode etik Polri.

HALLONEWS.COM – Polda Aceh secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Satuan Brimob yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Personel tersebut diketahui bernama Bripda Muhammad Rio, yang sebelumnya meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan berstatus disersi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Yang bersangkutan terbukti melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin. Putusan sidang kode etik menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/1/2026.
Menurut Joko, dugaan keterlibatan Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelum meninggalkan dinas, Rio tercatat pernah menjalani sidang etik atas kasus perselingkuhan dan pernikahan siri.
Dalam sidang tersebut, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas Brimob (Yanma). Putusan tersebut diputuskan melalui sidang KKEP pada 14 Mei 2025.
Rio mulai tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan resmi. Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah pribadi serta kediaman orang tuanya. Selain itu, dua kali surat panggilan resmi juga telah dilayangkan.
Karena tidak ada respons, Satbrimob Polda Aceh akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
Kirim Bukti Diduga Gabung Tentara Rusia
Pada 7 Januari 2026, Rio menghubungi personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh melalui pesan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, ia mengirimkan foto dan video yang memperlihatkan dugaan proses pendaftaran hingga keterlibatannya dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk informasi gaji dalam mata uang rubel.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti penting, seperti data paspor, foto, video, serta manifes penerbangan.
Berdasarkan data tersebut, Rio diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta ke Shanghai, China, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Haikou Meilan International Airport keesokan harinya.
Atas perbuatannya, Muhammad Rio dijerat dengan sejumlah aturan, di antaranya PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang KKEP dilakukan secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026. Total, Rio telah menjalani tiga kali sidang kode etik, dengan putusan akhir berupa PTDH.
“Putusan terakhir sudah final. Yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Joko. (min)
