Home - Opini - Pilkada Lewat DPRD dan Ujian Kedewasaan Demokrasi

Pilkada Lewat DPRD dan Ujian Kedewasaan Demokrasi

Wacana pilkada lewat DPRD kembali menuai penolakan publik. Survei LSI Denny JA menunjukkan mayoritas rakyat, terutama Gen Z, menilai langkah ini sebagai kemunduran demokrasi dan ancaman legitimasi kekuasaan.

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:56 WIB
Pilkada Lewat DPRD dan Ujian Kedewasaan Demokrasi
Ilustrasi Pilkada (Dok Freepik)

HALLONEWS.COM – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh DPRD kembali mengemuka.

Alasan yang dikemukakan relatif seragam: efisiensi anggaran, stabilitas politik lokal, serta upaya mengurangi konflik sosial yang kerap menyertai pilkada langsung.

Namun, di luar argumen teknokratis itu, terdapat satu fakta penting yang tak bisa diabaikan: mayoritas publik menolak gagasan tersebut.

Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA pada Oktober 2025 menunjukkan 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Penolakan ini lintas wilayah, gender, dan kelas sosial. Bahkan, generasi muda, khususnya Gen Z, menjadi kelompok yang paling keras menolak, dengan angka mencapai 84 persen.

Temuan ini menandai satu hal mendasar: publik melihat perubahan mekanisme pilkada bukan sekadar soal teknis, melainkan soal arah demokrasi.

Dalam negara demokratis, persepsi publik adalah modal legitimasi. Ketika sebuah kebijakan menyangkut hak politik paling dasar —hak memilih dan dipilih— maka kepercayaan rakyat menjadi faktor penentu. Di titik inilah wacana pilkada oleh DPRD menghadapi persoalan serius.

Masalah utamanya bukan pada konsep perwakilan itu sendiri. Indonesia adalah negara demokrasi perwakilan. Namun, dalam praktik politik sehari-hari, DPRD belum sepenuhnya berhasil membangun citra sebagai lembaga yang bebas dari konflik kepentingan dan transaksi politik.

Persepsi tentang politik uang, kompromi elite, dan lobi tertutup masih kuat dalam ingatan publik. Entah persepsi itu sepenuhnya benar atau tidak, ia sudah menjadi realitas politik yang memengaruhi sikap warga.

Bukan Mandat Rakyat

Dalam konteks seperti itu, memindahkan pilkada dari tangan rakyat ke DPRD berpotensi memperlebar jarak antara penguasa dan yang dikuasai.

Kepala daerah tidak lagi lahir dari mandat langsung rakyat, melainkan dari proses politik yang relatif tertutup. Akibatnya, akuntabilitas publik berisiko melemah.

Argumen efisiensi anggaran juga patut diuji secara lebih jujur. Demokrasi memang membutuhkan biaya. Namun sejarah menunjukkan, biaya politik yang ditekan secara artifisial sering kali berpindah bentuk, bukan hilang.

Dari biaya kampanye terbuka, ia bisa bergeser menjadi biaya lobi, transaksi politik, atau kompromi kebijakan yang merugikan kepentingan publik dalam jangka panjang.

Survei LSI juga mencatat bahwa kelompok berpendapatan lebih tinggi justru termasuk yang paling menolak pilkada oleh DPRD.

Ini menunjukkan penolakan tidak semata didorong emosi atau sentimen populis, melainkan juga pertimbangan rasional tentang tata kelola kekuasaan.

Jika pilkada langsung dinilai memiliki banyak kelemahan oleh politik uang, polarisasi, dan konflik sosial, kiranya solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki kualitas demokrasi, bukan menarik kembali hak politik warga.

Pendewasaan demokrasi dapat dimulai dari beberapa langkah. Pertama, penataan pendanaan politik yang lebih ketat dan transparan, agar kompetisi elektoral tidak ditentukan oleh modal semata.

Kedua, penegakan hukum yang konsisten terhadap politik uang, tanpa tebang pilih. Ketiga, reformasi internal partai politik, terutama dalam rekrutmen kader dan pendidikan politik.

Keempat, penguatan peran pemilih muda, yang terbukti semakin kritis dan sadar akan pentingnya partisipasi politik.

Demokrasi bukan sistem yang selesai sekali bangun. Ia terus diuji oleh perubahan zaman, kepentingan, dan godaan kekuasaan. Namun satu prinsip harus dijaga: kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi atas nama kepraktisan.

Penolakan publik terhadap pilkada oleh DPRD, sebagaimana tercermin dalam survei LSI, seharusnya dibaca sebagai peringatan dini.

Demokrasi Indonesia tidak kekurangan kritik, tetapi ia membutuhkan keberanian untuk memperbaiki diri tanpa mundur ke belakang.

Menjaga Legitimasi Kekuasaan

Dalam konteks itu, mempertahankan pilkada langsung, sambil terus memperbaiki kualitasnya, bukanlah sikap romantik terhadap demokrasi, melainkan pilihan rasional untuk menjaga legitimasi kekuasaan di mata rakyat.

Survei LSI Denny JA menunjukkan satu pesan jelas: rakyat Indonesia belum siap atau lebih tepat menolak demokrasinya dipersempit.

Dalam demokrasi, suara publik bukan gangguan, melainkan kompas. Mengabaikan suara mayoritas bukan tanda kedewasaan politik, melainkan gejala kelelahan elite menghadapi rakyatnya sendiri.(Mathias Brahmana/Dewan Redaksi Hallonews)

Berita Lainnya :

Opini

Update