Petinggi BRI Terseret Skandal Kredit Rp5 Miliar! Jaksa Tuntut Pelaku 4 Tahun Penjara
Kejari Depok menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi BRI Cabang Jakarta Menara Brilian. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar, terdakwa terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

HALLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan pemberian fasilitas kredit investasi Bank BRI Cabang Jakarta Menara Brilian yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aman Sanjaya, Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara, dengan pidana 6 tahun penjara, sedangkan Asril Effendi, Relationship Manager Bagian Kredit BRI Cabang Jakarta Menara Brilian, dituntut 4 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan berkas perkara masing-masing terdakwa dipisah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair dalam perkara pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembelian gudang di wilayah Cinere, Kota Depok.
“Jaksa menuntut terdakwa Aman Sanjaya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Barkah dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Selain pidana penjara dan denda, Aman Sanjaya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.684.967.808. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Asril Effendi dituntut pidana penjara 4 tahun, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, Asril terancam pidana tambahan 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dakwaan primair, JPU juga menyiapkan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 undang-undang yang sama, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan fasilitas kredit perbankan dan berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.(jan)
