Home - Nasional - Perpol Kontroversial Kapolri Terancam Gugur, Jimly Buka Jalan Uji Materi ke MA

Perpol Kontroversial Kapolri Terancam Gugur, Jimly Buka Jalan Uji Materi ke MA

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berpeluang besar dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip supremasi konstitusi.

Kamis, 18 Desember 2025 - 10:20 WIB
Perpol Kontroversial Kapolri Terancam Gugur, Jimly Buka Jalan Uji Materi ke MA
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diuji secara materiil ke Mahkamah Agung (MA) apabila terdapat permohonan dari masyarakat yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Peraturan di bawah undang-undang itu harus dihormati sampai ada keputusan yang menyatakan tidak sah. Tapi jika bertentangan dengan undang-undang atau putusan MK, maka mekanisme pengujiannya tersedia,” ujar Jimly dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Tiga Jalur Pembatalan Perpol

Jimly menjelaskan, terdapat tiga jalur konstitusional untuk membatalkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Pertama, evaluasi internal oleh institusi pembentuk aturan, yakni Polri, melalui pencabutan atau revisi. Namun, opsi ini bergantung sepenuhnya pada kemauan internal.

Kedua, uji materiil di Mahkamah Agung, yang menurut Jimly merupakan jalur paling realistis. “Mahkamah Agung memiliki kewenangan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang,” tegasnya.

Ketiga, intervensi Presiden sebagai atasan Kapolri, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang secara hierarkis dapat mengoreksi atau meniadakan substansi Perpol.

Sorotan terhadap Putusan MK

Jimly menyoroti aspek formil dan materiil Perpol Nomor 10 Tahun 2025, terutama pada bagian menimbang dan mengingat. Ia menilai Perpol seharusnya merujuk pada Undang-Undang Kepolisian yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut secara tegas menyatakan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, hingga lembaga strategis seperti BNN, BNPT, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

Kebijakan ini memicu kritik luas karena dinilai bertolak belakang dengan putusan MK dan semangat reformasi Polri.

Titik Kritis Perpol 10/2025

Dari perspektif hukum tata negara, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berada dalam posisi sangat rentan secara yuridis. Hal ini disebabkan oleh potensi pertentangan langsung dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final and binding serta mengikat seluruh organ negara tanpa pengecualian.

Dalam doktrin ketatanegaraan modern, putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar koreksi undang-undang, melainkan telah menjadi sumber hukum konstitusional (constitutional source of law). Artinya, seluruh kebijakan turunan, termasuk Perpol, wajib disusun selaras dengan amar dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) putusan MK.

Masalah utama Perpol 10/2025 terletak pada inkonsistensi norma. Ketika MK secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, Perpol justru merinci pengecualian dengan menyebut daftar kementerian dan lembaga yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif.

Secara doktrinal, kondisi ini melanggar asas lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan, apalagi menegasikan norma yang lebih tinggi. Karena itu, Perpol tersebut dapat dikualifikasikan sebagai cacat materiil.

Implikasi Supremasi Sipil dan Reformasi Polri

Selain problem konstitusional, Perpol ini juga menyentuh isu supremasi sipil dan reformasi sektor keamanan. Penempatan aparat kepolisian aktif dalam jabatan sipil berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan fungsi administrasi sipil, membuka ruang konflik kepentingan, serta melemahkan prinsip netralitas aparat.

Dalam negara hukum demokratis, pemisahan fungsi tersebut merupakan prasyarat utama good governance dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Secara akademik, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengandung potensi inkonstitusionalitas tidak langsung (indirect unconstitutionality) apabila tetap diberlakukan tanpa penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Uji materi di Mahkamah Agung bukan sekadar opsi hukum, melainkan mekanisme korektif konstitusional untuk menjaga konsistensi norma, kepastian hukum, dan legitimasi negara hukum. Kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bukan pilihan kebijakan, tetapi kewajiban konstitusional. (ren)