Perpol 10/2025 dan Persimpangan Hukum Polri: Antara Kepastian, Kontroversi, dan Bayang Reformasi
Ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025, banyak yang mengira itu hanya regulasi teknis. Namun dalam hitungan hari, aturan itu memantik perdebatan nasional. Bagi sebagian kalangan, Perpol ini adalah lonceng bahaya bagi supremasi sipil, sebuah langkah mundur yang menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi bagi pendukungnya, aturan ini justru menegakkan kepastian hukum yang selama ini kabur dalam tata penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

HALLONEWS.COM-Tak sampai sepekan setelah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 langsung mengundang perdebatan panjang.
Bagi sebagian pakar hukum tata negara, peraturan ini tampak seperti lonceng peringatan. Polri dinilai berpotensi menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka kembali ruang bagi “dwifungsi” gaya baru. Namun di sisi lain, bagi kalangan parlemen dan pendukung kebijakan ini, Perpol 10/2025 justru hadir untuk menutup kekosongan norma hukum yang selama ini membingungkan.
Latar Belakang Kontroversi
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara. Mulai dari BNN, BNPT, BIN, OJK, hingga Kementerian Perhubungan dan ATR/BPN, semua kini bisa diisi oleh anggota Polri aktif dengan status penugasan resmi dari Kapolri.
Namun, substansi inilah yang menjadi sumber silang tafsir. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian atau di lembaga sipil. Frasa “penugasan dari Kapolri” yang dulu menjadi dasar fleksibilitas kini telah dihapus MK karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan kata lain, MK hendak menegaskan garis pemisah antara domain militer dan sipil, antara aparat penegak hukum dan birokrasi pemerintahan.
Mahfud MD dan Tafsir Konstitusi yang Tegas
Bagi Prof. Mahfud MD, mantan Ketua MK yang kini Guru Besar Hukum Tata Negara UII, peraturan baru itu adalah langkah mundur secara konstitusional. Ia menilai Perpol 10/2025 bertentangan langsung dengan semangat dan substansi Putusan MK yang telah final dan mengikat.
“Perpol itu inkonstitusional. Putusan MK sudah jelas, polisi yang mau masuk ke institusi sipil harus berhenti atau pensiun. Tidak bisa hanya dengan alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian Perpol dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU itu, kata Mahfud, hanya anggota TNI yang diatur dapat menduduki jabatan sipil tertentu, sedangkan Polri tidak memiliki ketentuan serupa.
Menurutnya, jika Perpol dibiarkan, maka akan muncul “zona abu-abu” dalam sistem ketatanegaraan: aparat penegak hukum yang masih aktif tetapi memegang jabatan administratif sipil, kondisi yang berisiko mengaburkan batas profesionalisme dan netralitas Polri.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal prinsip. Negara hukum berdiri di atas kepastian, bukan tafsir lentur,” tegas Mahfud.
Nada serupa datang dari Prof. Agus Riwanto, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Ia menyebut Perpol ini berpotensi melahirkan kebingungan hukum baru, bahkan bisa ditafsirkan sebagai pembangkangan halus terhadap putusan MK.
“Apakah mereka tetap Polri tapi diberi tugas di luar, atau begitu diberi tugas mereka berubah jadi sipil? MK sudah tegas: kalau pindah ke jabatan sipil, status Polri-nya hilang,” ujar Agus.
Agus menilai, Perpol seolah “menambal” ruang kosong hukum dengan cara yang justru menggeser makna konstitusi. Jika logika ini diteruskan, katanya, bukan tidak mungkin terjadi tumpang tindih otoritas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
DPR RI: Menjawab Kekaburan Norma
Namun, Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum dan HAM, melihatnya dari sisi berbeda. Beberapa anggota DPR, termasuk Habiburokhman (Gerindra), Rano Alfath (PKB), dan Rudianto Lallo (NasDem), justru menilai Perpol ini sejalan dengan putusan MK selama dibaca secara kontekstual, bukan literal.
Menurut mereka, Putusan MK tidak serta-merta melarang anggota Polri bertugas di luar institusi kepolisian, melainkan menuntut kejelasan status hukum, mekanisme pertanggungjawaban, dan batasan jabatan.
“Perpol ini justru hadir untuk menjawab kekaburan norma yang selama ini terjadi. MK meminta kepastian hukum, dan Perpol menjawab itu,” kata Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Habiburokhman menambahkan, dalam konteks pemerintahan modern, negara memang membutuhkan sumber daya keamanan profesional di lembaga-lembaga strategis tanpa harus mengorbankan akuntabilitas.
“Asal mekanisme pengawasan jalan, tidak ada yang salah. Polri bukan ingin merangkap kekuasaan, tapi membantu negara di bidang teknis keamanan dan intelijen,” jelasnya.
Komisi III juga memastikan bahwa sebelum Perpol diundangkan, Kapolri telah melaporkan dan berkonsultasi dengan DPR serta Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini sekaligus membantah tudingan bahwa Kapolri bertindak sepihak atau “melawan” keputusan Presiden.
Pengamat Intelijen: Perpol Tidak Menabrak, tapi Menata
Pandangan menyejukkan datang dari Amir Hamzah, pengamat intelijen dan geopolitik. Ia menyebut kontroversi ini lebih banyak dipicu oleh narasi politis ketimbang substansi hukum.
“Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK. Ia hanya mengatur mekanisme internal penugasan agar tidak liar. Ini soal tata kelola, bukan perlawanan,” ujar Amir.
Amir mengingatkan bahwa Polri sebagai lembaga penegak hukum modern memerlukan fleksibilitas administratif dalam mendukung kebijakan negara. Namun, ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar garis demarkasi antara sipil dan aparat tetap terjaga.
“Yang berbahaya bukan peraturannya, tapi jika pengawasannya lemah,” ujarnya.
Antara Reformasi dan Realitas Politik
Polemik Perpol 10/2025 sejatinya menguak dilema lama antara idealisme reformasi dan kebutuhan praktis pemerintahan. Reformasi 1998 menuntut pemisahan militer dan kepolisian dari ranah sipil demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Namun dua dekade kemudian, dinamika politik dan keamanan membuat negara menghadapi dilema: bagaimana menjaga netralitas aparat tanpa melemahkan fungsinya dalam tata kelola negara.
Para pengkritik melihat Perpol ini sebagai potensi “kembali ke masa lalu”. Sementara pendukungnya menyebutnya evolusi kelembagaan, sebuah bentuk adaptasi di tengah kompleksitas keamanan dan birokrasi modern.
Yang jelas, Perpol 10/2025 telah menempatkan Polri di persimpangan baru antara reformasi dan realpolitik, antara penegakan hukum dan manuver institusional.
Kepastian Hukum atau Kepastian Kekuasaan?
Kontroversi ini belum akan berhenti. Seperti banyak peraturan yang lahir di tengah ruang politik yang panas, tafsir hukum akan terus diperdebatkan, di meja akademik, di parlemen, bahkan mungkin di ruang sidang MK lagi.
Satu hal yang pasti, Perpol 10/2025 telah menjadi cermin tarik-menarik antara kepastian hukum dan kepastian kekuasaan. Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah Perpol itu konstitusional, tetapi apakah negara benar-benar siap menegakkan batas antara hukum, kekuasaan, dan profesionalisme. (ren)
