Home - Nasional - Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Ini yang Dilakukan Kantah Jakarta Utara

Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Ini yang Dilakukan Kantah Jakarta Utara

Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan FGD dengan tema “ Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Aset Pemerintah.”

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:15 WIB
Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Ini yang Dilakukan Kantah Jakarta Utara
Kegiatan FGD oleh Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Utara. Foto: istimewa

HALLONEWS.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Aset Pemerintah.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan memahami implikasi hukum. Acara dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading pada Kamis (27/11/2025) lalu.

FGD ini merupakan inisiatif strategis yang mempertemukan instansi kunci dalam pengelolaan aset dan penegakan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

“Tujuan utama dari pertemuan tersebut adalah menyelaraskan langkah hukum dan administrasi dalam melaksanakan putusan pengadilan yang membatalkan sertipikat aset milik pemerintah,” terang Kasubag Tata Usaha Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara Adi Supriyanto, S.E., M.Si., kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Materi diskusi berfokus pada interpretasi Pasal 39 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020. Aturan ini mengatur prosedur pembatalan hak atas tanah, terutama yang melibatkan aset yang sudah tercatat sebagai barang milik negara. Secara garis besar, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyepakati perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan putusan, dengan memastikan bahwa pemenang perkara memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penghapusan aset.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) akan segera diajukan untuk mendapatkan panduan resmi dalam penyelesaian kasus-kasus sengketa aset pemerintah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pendataan dan inventarisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap aset terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.