Home - Nusantara - Pensiunan ASN Karawang Geruduk Kantor Bupati, Minta Dana Korpri Dicairkan

Pensiunan ASN Karawang Geruduk Kantor Bupati, Minta Dana Korpri Dicairkan

Puluhan pensiunan ASN Karawang menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencairan dana Korpri yang belum dibayarkan penuh. Dana dipangkas dari Rp14 juta menjadi Rp7 juta.

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:00 WIB
Pensiunan ASN Karawang Geruduk Kantor Bupati, Minta Dana Korpri Dicairkan
Kantor Bupati Karawang. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Puluhan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencairan dana kesejahteraan Korpri yang hingga kini belum mereka terima secara penuh.

Aksi tersebut dilakukan oleh kelompok Pejuang Dana Korpri Terpending (PDKT) sebagai bentuk protes atas lambannya realisasi hak para pensiunan.

Ketua PDKT Juhdiana menegaskan bahwa tuntutan pencairan dana Korpri memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan sekadar tuntutan sepihak.

Dia menyebut, selama masih aktif bekerja, setiap anggota Korpri rutin dikenakan iuran bulanan.
“Ini bukan permintaan tanpa dasar. Ada keputusan resmi pengurus Korpri Karawang tahun 2012 yang mengatur besaran dana yang seharusnya diterima saat pensiun,” kata Juhdiana, Selasa (13/1/2026).

Dalam aturan tersebut, pensiunan ASN disebut berhak menerima dana kesejahteraan sebesar Rp14 juta. Namun, kebijakan pengurus Korpri periode terbaru justru menetapkan pencairan hanya Rp7 juta, atau separuh dari ketentuan awal.

Kondisi ini dinilai merugikan para pensiunan, terlebih sebagian dari mereka telah menunggu pencairan selama bertahun-tahun. PDKT pun menolak kebijakan penurunan nilai tersebut dan meminta pengurus Korpri kembali mengacu pada keputusan yang telah disepakati sebelumnya.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah ditempuh melalui jalur dialog. PDKT mengaku telah melakukan audiensi hingga rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.

Bahkan, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi agar dana Korpri dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh pengurus Korpri.

Karena itu, PDKT berharap Bupati Karawang selaku Dewan Penasihat Korpri dapat turun tangan dan memberikan arahan tegas agar hak para pensiunan segera dipenuhi.

“Sebagian dari kami sudah menunggu tiga sampai empat tahun. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai aturan, tidak lebih dan tidak kurang,” ujar Juhdiana. (min)