Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice, Ini Capaian Kejati Riau Sepanjang 2025
Sepanjang 2025, Kejati Riau mencatat capaian signifikan mulai dari penanganan korupsi, penerapan restorative justice, hingga pemulihan aset negara senilai ratusan miliar rupiah.

HALLONEWS.COM — Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat berbagai capaian kinerja di sejumlah bidang penegakan hukum, mulai dari pidana umum, pidana khusus, hingga pemulihan aset negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa selama 2025 institusinya menjalankan tugas penegakan hukum secara komprehensif melalui bidang Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pidana Militer (Pidmil), Pemulihan Aset, serta Pengawasan.
“Dari sisi sumber daya manusia, Kejati Riau didukung oleh 288 pegawai, yang terdiri atas 120 jaksa dan 168 pegawai non-jaksa,” ujar Dr. Sutikno dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat (2/1/2026).
Selain itu, Bidang Pembinaan turut memperkuat kapasitas aparatur dengan mengikutsertakan 38 pegawai dalam berbagai pelatihan teknis, mulai dari intelijen hingga penanganan perkara perdata.
“Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2025 tercatat sebesar Rp224,4 juta,” tambahnya.
Pada Bidang Intelijen, Kejati Riau mengawal sebanyak 120 proyek strategis dengan total nilai anggaran mencapai Rp739,45 miliar. Kegiatan pencegahan hukum diwujudkan melalui 12 penyuluhan hukum dan 9 kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat.
Sepanjang 2025, intelijen kejaksaan juga berhasil mengamankan delapan buronan daftar pencarian orang (DPO) serta melaksanakan delapan kegiatan penelusuran aset.
“Dukungan informasi diperkuat melalui 248 laporan intelijen, serta berbagai operasi pengamanan dan penggalangan,” ungkapnya.
Di Bidang Pidana Umum, Kejati Riau menyelesaikan 432 perkara dari total 522 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima. Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) diterapkan pada 43 perkara, dengan 40 perkara di antaranya memperoleh persetujuan.
Selain itu, Kejati Riau juga aktif mempersiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui seminar, forum diskusi kelompok (FGD), serta sosialisasi kepada seluruh jaksa di wilayah Riau.
Sementara pada Bidang Pidana Khusus, Kejati Riau mencatat penyelesaian 36 laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) dan bahan keterangan (baket), serta menangani proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan perpajakan.
“Sepanjang 2025, Pidsus berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,84 miliar,” tuturnya.
Upaya peningkatan kompetensi jaksa juga terus dilakukan melalui pembekalan khusus dalam penanganan perkara korupsi.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Riau memberikan pendampingan dan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Dari peran tersebut, Kejati Riau berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara senilai Rp88,15 miliar,” paparnya.
Pada Bidang Pemulihan Aset, meski struktur organisasi baru terisi pada November 2025, Kejati Riau telah melakukan monitoring barang bukti dan barang rampasan di seluruh kejaksaan negeri se-Riau.
“Total barang rampasan negara tercatat sebanyak 3.793 unit, dengan 3.398 unit telah diselesaikan melalui lelang atau mekanisme lain, sehingga menghasilkan PNBP sebesar Rp8,76 miliar,” jelasnya.
Sementara di Bidang Pidana Militer, Kejati Riau melaksanakan 40 kegiatan koordinasi penanganan perkara koneksitas serta enam kegiatan teknis pidana militer.
Adapun pada Bidang Pengawasan, dari 20 laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dua laporan ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus dan berujung pada pemberian sanksi disiplin ringan.
“Capaian ini menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas,” pungkas Dr. Sutikno. (ALS)
