Pemprov DKI Jakarta Janjikan Insentif Tambahan di Tengah Polemik UMP
KSPI menyatakan sikap menolak Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.

HALLONEWS.COM– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sikap menolak Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Penolakan tersebut didasari penilaian bahwa besaran UMP belum memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup layak kaum buruh.
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memahami adanya perbedaan pandangan dari kelompok buruh.
Namun, keputusan UMP 2026 telah dihasilkan melalui mekanisme musyawarah yang panjang dan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha dalam Dewan Pengupahan Provinsi.
“Penetapan UMP Jakarta 2026 juga telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” katanya kepada wartawan Jumat (26/12/2025).
“Dalam forum Dewan Pengupahan, disepakati penggunaan indeks alfa 0,75 yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kata dia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan titik temu dari berbagai kepentingan, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan dunia usaha.
“Pemerintah daerah tidak dapat menetapkan kenaikan upah semata-mata berdasarkan satu tuntutan, karena stabilitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja juga menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap menghormati aspirasi buruh dan akan memantau secara ketat pelaksanaan UMP 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah penguatan perlindungan sosial untuk menopang daya beli pekerja,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Chico, sejumlah program bantuan akan terus diperluas, antara lain subsidi kebutuhan pokok, bantuan sosial, serta integrasi jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja.
“Pemprov DKI menyiapkan tiga insentif khusus bagi buruh pada 2026, yakni subsidi transportasi, layanan kesehatan, dan kemudahan akses air bersih melalui PAM Jaya,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai penetapan UMP Jakarta 2026 belum mencerminkan keberpihakan terhadap buruh.
Ia menilai kenaikan upah yang dinilai rendah berpotensi menekan daya beli pekerja dan berdampak pada perekonomian rumah tangga buruh.
Said menegaskan penolakan KSPI dan Partai Buruh bersifat menyeluruh dan didukung oleh aliansi serikat pekerja se-Jakarta.
Salah satu alasan utama penolakan adalah belum terpenuhinya tuntutan penetapan upah minimum sebesar 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
“Berdasarkan perhitungan KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan, UMP Jakarta seharusnya berada di kisaran Rp5,89 juta per bulan,” tandasnya.
“Dengan besaran yang ditetapkan saat ini, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu yang dinilai signifikan bagi pemenuhan kebutuhan dasar buruh, mulai dari konsumsi harian hingga transportasi,” tambahnya. (ALS)
