Pemkot Tangerang Manjakan Warga dengan Diskon PBB dan BPHTB
Rayakan HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Tangerang memberikan diskon PBB dan BPHTB hingga 50 persen serta pembebasan denda pajak hingga 2025.

HALLONEWS.COM — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (20/1/2026).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, menjelaskan bahwa program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026. Program ini menjadi bentuk kado istimewa Pemkot Tangerang bagi masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sejak awal tahun.
“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum HUT ke-33 Kota Tangerang,” ujar Kiki, Rabu (21/1/2026).

Adapun sejumlah keringanan PBB-P2 dan BPHTB yang diberikan Pemkot Tangerang antara lain:
-
Diskon BPHTB sebesar 50 persen bagi sertifikat PRONA, PTSL, dan PTKL.
-
Diskon PBB-P2 sebesar 25 persen untuk ketetapan PBB-P2 tahun 1994–2014.
-
Diskon PBB-P2 sebesar 20 persen untuk Buku I (Rp0–Rp100.000).
-
Diskon PBB-P2 sebesar 10 persen untuk Buku II (Rp100.001–Rp500.000).
-
Diskon PBB-P2 sebesar 6 persen untuk Buku III (Rp500.001–Rp2.000.000).
-
Diskon PBB-P2 sebesar 4 persen untuk Buku IV (Rp2.000.001–Rp5.000.000).
-
Diskon PBB-P2 sebesar 3 persen untuk Buku V (di atas Rp5.000.000).
-
Pembebasan denda PBB-P2 hingga tahun pajak 2025.
Selain diskon, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak, sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Ini adalah ajakan bagi seluruh warga untuk bersama-sama membangun Kota Tangerang,” tambah Kiki.
Untuk memudahkan pembayaran, Pemkot Tangerang mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pembayaran digital melalui 13 merchant dan platform e-commerce yang telah bekerja sama. Meski demikian, layanan pembayaran secara tunai tetap tersedia.
“Loket pembayaran tidak hanya dibuka di Kantor Bapenda, kantor kelurahan, dan kecamatan, tetapi juga akan menjangkau perumahan serta permukiman warga,” jelasnya.
Pemkot Tangerang mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program diskon ini secara optimal sebagai bagian dari peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang, guna mewujudkan kota yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing. (gin)
