Home - Megapolitan - Pemkot Tangerang Gandeng Kanwil DJP Banten, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Pemkot Tangerang Gandeng Kanwil DJP Banten, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Pemkot Tangerang mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan melalui sinergi lintas sektor

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:00 WIB
Pemkot Tangerang Gandeng Kanwil DJP Banten, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
Kepala Kanwil DJP Banten Muhammad Ali Syeh Banna dan Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang diwakili Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono saat penandatanganan MoU pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta pembinaan klien pemasyarakatan di Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (22/01/2026). Foto/Humas Pemkot Tangerang for Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya dalam mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DJP) Banten, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut menjadi pijakan strategis dalam memperkuat pembimbingan kemasyarakatan, pelaksanaan reintegrasi sosial, serta pembinaan kemandirian klien pemasyarakatan di wilayah Kota Tangerang.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, dan Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang diwakili Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono. Kegiatan berlangsung di Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (22/01/2026).

Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam membangun sistem reintegrasi sosial yang lebih terarah, berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ia menegaskan, proses pembinaan klien pemasyarakatan tidak dapat berjalan optimal apabila hanya dibebankan kepada lembaga pemasyarakatan semata. Dukungan pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan agar klien dapat kembali berperan aktif dalam kehidupan sosial.

WhatsApp Image 2026 01 23 at 08.16.09 1
Kepala Kanwil DJP Banten Muhammad Ali Syeh Banna dan Wali Kota Tangerang H. Sachrudin yang diwakili Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono saat penandatanganan MoU pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial, serta pembinaan klien pemasyarakatan di Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (22/01/2026). Foto/Humas Pemkot Tangerang for Hallonews.com

“Reintegrasi sosial harus menjadi upaya bersama. Dengan kolaborasi lintas sektor, klien pemasyarakatan memiliki peluang yang lebih besar untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma, sekaligus berkontribusi secara positif,” ujar Maryono.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui kerja sama ini, Pemkot Tangerang berkomitmen memperkuat sinergi dalam pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan klien pemasyarakatan, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pengulangan tindak pidana serta mendorong kemandirian klien setelah menjalani masa pembinaan.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai program Balai Pemasyarakatan (Bapas), khususnya dalam pemberdayaan sosial, pengembangan keterampilan, serta fasilitasi akses layanan dasar bagi klien pemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi peran Bapas Kelas I Tangerang yang selama ini konsisten melakukan pembimbingan. Sinergi ini diharapkan semakin memperkuat proses reintegrasi yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gin)