Home - Megapolitan - Pemkot dan DPRD Sepakati Perpanjangan Perjanjian TPAS Galuga

Pemkot dan DPRD Sepakati Perpanjangan Perjanjian TPAS Galuga

Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati rencana perpanjangan perjanjian kerja sama terkait TPAS Galuga dengan Pemkab Bogor. Begini lengkapnya.

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:22 WIB
Pemkot dan DPRD Sepakati Perpanjangan Perjanjian TPAS Galuga
Ket foto, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Muttaqin menerima surat persetujuan dari Ketua DPRD Kota Bogor. Foto: Humas Pemkot Bogor

HALLONEWS.COM – Lewat sidang paripurna, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati rencana perpanjangan perjanjian kerja sama terkait Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPAS) Galuga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor menerima surat perjanjian persetujuan tersebut.

Jenal mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui perpanjangan kerja sama tersebut.

“Persetujuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik,” jelas Jenal Rabu 3 Desember 2025.

Ia menegaskan, pelayanan persampahan, menjadi bagian penting dari urusan wajib pemerintahan.

TPAS2

Keputusan dan persetujuan yang diambil menunjukkan kesungguhan DPRD dalam mendukung terselenggaranya pengelolaan sampah yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bogor.

Atas dasar persetujuan tersebut, Pemkot Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan teknis di lapangan.

Selain itu, Pemkot juga berkomitmen memastikan bahwa kerja sama ini berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra.

“Kami meyakini bahwa dukungan DPRD hari ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan layanan persampahan sekaligus memperkuat upaya kita menuju pengelolaan lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan,” ujarnya.

TPAS3

Jenal berharap, kolaborasi dan sinergi antara Pemkot dan DPRD Kota Bogor semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi seluruh masyarakat.

Dalam paripurna tersebut juga disepakati pembentukan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.