Pemkot Bogor dan DPRD Rancang Perda Perparkiran Guna Menata Lalulintas Kota Agar Tertib
Mencegah timbulnya kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pemetaan dan pendataan ulang potensi titik parkir baru.

HALLONEWS.COM – Mencegah timbulnya kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pemetaan dan pendataan ulang potensi titik parkir baru.
Bahkan parkir liar bisa diambil alih, jika dari proses kajian, memungkin di sana menjadi Satuan Ruang Parkir (SRP) baru.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Menurut orang nomor satu dijajaran pemerintahan Kota Bogor ini, untuk memperkuat kebajikan tersebut, pihaknya bersama DPRD tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran.
Bagi Dedie, Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang komprehensif, sehingga persoalan perparkiran dapat terselesaikan dan tidak kembali menjadi polemik di kemudian hari.
“Kalau rapi dan tertib, lalulintas akan lancar. Kenyamanan di jalan raya yang jadi acuan kami bersama wakil rakyat menyusun Perda Perparkiran ini,” kata Dedie kepada media ini Kamis 11 Desember 2025.
Mantan pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini juga memberi pernyataan, ketika ditanya soal maraknya taksi online parkir sembarangan di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) tepatnya di Jalan Pajajaran, dan seputar SMK di Baranangsiang.
“Pemkot Bogor memiliki kewenangan terbatas. Secara teknis, tidak ada kewenangan khusus bagi Pemkot. Semua ketentuan terkait operasional angkutan sewa (online) telah diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018,” jelasnya.
Namun demikian, Pemkot Bogor tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan zona parkir di ruas jalan yang berada di bawah pengelolaan pemerintah kota.
Dedie menekankan hierarki jalan di Kota Bogor tidak hanya berada di bawah kewenangan Pemkot, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat dan Provinsi.
“Karena itu, kami hanya bisa menata perparkiran pada jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor,” tegas Dedie. (yopy)
