Pemerintah Provinsi Beri Kompensasi Rp200 ribu/hari, Sopir Angkot Puncak Libur 4 Hari Selama Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara empat hari operasional angkutan kota (Angkot) di jalur wisata Puncak, Bogor selama empat hari selama Natal dan Tahun Baru.

HALLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara empat hari operasional angkutan kota (Angkot) di jalur wisata Puncak, Bogor selama empat hari selama Natal dan Tahun Baru.
Sebagai kompensasi, pemerintah memberikan uang saku sebesar Rp200 ribu per hari kepada sopir dan pemilik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan, kebijakan tersebut berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.
“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” kata Bayu di Cibinong kepada wartawan.
Bayu menjelaskan kompensasi diberikan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata, baik sopir maupun pemilik kendaraan, sesuai dengan data transportasi yang telah diverifikasi.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi angkutan umum yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.
Jumlah angkutan umum yang terdampak kebijakan tersebut mencapai 750 kendaraan. Rinciannya, trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.
Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) memprediksi 2,83 juta orang akan memadati kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat untuk berlibur dan merayakan pergantian tahun.
Kemacetan parah yang sudah menjadi ritual tahunan di Puncak diyakini tak terelakkan.
1,84 juta orang diperkirakan berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara sisanya sekitar 988.000 orang dari luar wilayah Jabodetabek seperti Karawang.
Bayu menambahkan pendataan penerima kompensasi telah dilakukan secara lengkap berdasarkan nama dan alamat, serta kepemilikan kendaraan yang dicek melalui data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk mencegah kesalahan penyaluran bantuan.
Ia menegaskan angkutan umum yang ngotot beroperasi selama masa penghentian sementara akan langsung dihentikan oleh petugas di lapangan.
“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” tegasnya.
Bayu juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat pengguna angkutan umum agar menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain yang tersedia selama kebijakan tersebut diberlakukan. (yopy)
