Pemerintah Cabut HGU Seluas 85 Ribu Hektare PT Sugar Group di Lampung
Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup.

HALLONEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC).
Pencabutan izin tersebut dilakukan terhadap lahan seluas 85.244,925 hektare, yang diketahui berdiri di atas tanah milik negara, tepatnya aset Kementerian Pertahanan di kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin, Lampung.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak beberapa tahun lalu.
“Ditemukannya adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan kawan, ada 6 entitas lainya tapi satu grup,” ungkap Nusron di Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Nusron menegaskan, enam perusahaan tersebut diketahui menggunakan lahan yang merupakan milik Kemenhan cq. TNI AU. Karena itu, pemerintah sepakat untuk menarik kembali seluruh sertifikat HGU yang telah terbit.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tegasnya.
Pencabutan HGU tersebut dilakukan setelah rapat koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Pertahanan, TNI AU, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya soal legalitas, Nusron juga mengungkap nilai ekonomi lahan yang dicabut izinnya itu mencapai angka fantastis. “Total nilainya menurut LHP BPK sekitar 14,5 triliun total nilainya,” ucapnya.
Nusron menambahkan, enam perusahaan yang dicabut HGUnya masih berada dalam satu grup korporasi yang sama.
“PT-nya ada enam, nanti daftarnya kita kasih. Tapi grupnya sama. Satu grup SGC. Saya enggak mau sebut singkatannya, pokoknya inisialnya SGC,” katanya.
Ke depan, pengelolaan lahan eks HGU tersebut akan diserahkan kepada TNI AU. Nusron menyebut, akan ada tahapan lanjutan dalam proses pengambilalihan di lapangan.
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal M Tonny Harjono menilai lahan tersebut merupakan aset strategis. TNI AU akan membangun komando pendidikan (kodik) untuk satuan elite Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) hingga dijadikan daerah latihan.
“Kami merencanakan membangun Komando Pendidikan di sana dan Satuan Pasgat, pengembangan dari validasi organisasi, sehingga daerah tersebut nanti akan dibangun beberapa satuan dan dijadikan daerah latihan,” ujar Tonny. (min)
