Home - Nasional - Pejabat Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto Kena Teguran Keras Menkeu Purbaya

Pejabat Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto Kena Teguran Keras Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan pembagian pakaian impor ilegal sitaan Bea Cukai kepada korban bencana dan menegur keras pejabat yang menyampaikan pernyataan di luar kewenangan.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:27 WIB
Pejabat Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto Kena Teguran Keras Menkeu Purbaya
Kolase foto Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto

HALLONEWS.COM – Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mendapat teguran keras dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Teguran tersebut muncul setelah Nirwala menyampaikan pernyataan bahwa pakaian eks impor ilegal yang berstatus sitaan Bea Cukai berpeluang dibagikan kepada korban bencana alam di Sumatra.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung bereaksi keras saat mendapat informasi bahwa Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai tersebut telah menyampaikan pernyataan di luar kewenangannya.

“Nirwala mana?” tanya Purbaya kepada pejabat Bea Cukai di sebelahnya. Karena tidak mendapat respons, Purbaya meninggikan suara.
“Nirwala, enak saja kamu bicara! Menterinya saya, dia bukan menteri!” ujar Purbaya di hadapan wartawan.

Peristiwa tersebut terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025) siang, dan terekam kamera juru kamera stasiun televisi.

Awalnya, Purbaya mendapat pertanyaan wartawan mengenai rencana pembagian pakaian eks impor kepada korban bencana alam di Sumatra. Ia tampak terkejut dan menanyakan siapa pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut.

Setelah diketahui bahwa pernyataan itu berasal dari Nirwala Dwi Heryanto, Purbaya langsung menegaskan bahwa tidak ada kebijakan terkait pengiriman pakaian impor sitaan ke daerah bencana.

“Itu barang ilegal. Secara formal tidak ada kebijakan ke sana. Hasil diskusi dengan Presiden juga menyatakan jangan dulu. Sampai sekarang belum ada perubahan kebijakan,” kata Purbaya.

Ia kembali menegaskan bahwa penyaluran barang sitaan ke lokasi bencana justru berpotensi menimbulkan dampak negatif, termasuk membuka celah masuknya kembali pakaian ilegal.

“Jangan sampai nanti banyak balpres masuk dengan alasan untuk bantuan bencana,” ujarnya.

Menkeu menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan serta mendorong penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, sebagai bantuan bagi korban bencana.

“Lebih baik kita membeli produk UMKM dalam negeri atau barang baru untuk dikirim kepada korban bencana,” tegas Purbaya.

Sebagai informasi, beberapa hari sebelumnya Nirwala Dwi Heryanto menyatakan bahwa pakaian impor ilegal hasil sitaan berpotensi dimanfaatkan sebagai bantuan kemanusiaan. Menurutnya, barang sitaan telah berstatus sebagai barang milik negara.

“Sesuai ketentuan, barang hasil penindakan menjadi barang milik negara,” kata Nirwala dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025).

Ia menyebut terdapat tiga opsi penanganan barang sitaan, yakni dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang. Keputusan akhir, lanjutnya, berada di tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Tinggal pemerintah memutuskan. Teman-teman dari DJKN yang akan menentukan,” ujar Nirwala. (GAA)