Home - Nasional - Pegawai Pajak Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap dari Pengusaha di Jakarta Utara

Pegawai Pajak Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap dari Pengusaha di Jakarta Utara

Seorang pegawai kantor Pajak terjaring OTT KPK. Di lokasi penangkapan, penyidik KPK menemukan sejumlah uang yang jadi barang bukti.

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:45 WIB
Pegawai Pajak Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap dari Pengusaha di Jakarta Utara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Dok KPK

HALLONEWS.COM – Seorang pegawai kantor Pajak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di lokasi penangkapan, penyidik KPK menemukan sejumlah uang yang jadi barang bukti.

Penangkapan anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini dilakukan berbarengan dengan penangkapan tujuh orang lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, total ada 8 orang yang dibekuk dalam OTT tersebut. “Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi, Sabtu (10/1/2026). Selanjutnya, kedelapan orang tersebut diangkut ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jaksel, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa KPK melakukan OTT dan menangkap pegawai pajak di Jakarta Utara. “Iya benar (OTT), pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” kata Fitroh, Sabtu.

Informasi yang diterima redaksi, pegawai Pajak yang ditangkap KPK merupakan pegawai senior di salah satu kantor Pajak di Jakarta Utara. Pegawai Pajak tersebut diduga menerima suap dari pengusaha besar di wilayah Jakarta Utara.

KPK belum memberikan informasi lebih detail tentang penangkapan pegawai Pajak ini. KPK menyatakan akan memberikan keterangan lebih lengkap pada kesempatan berikutnya. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku atasan Ditjen Pajak belum memberi pernyataan atas penangkapan anak buahnya.

Penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan publik pada salah satu skandal korupsi terbesar di sektor perpajakan Indonesia, yakni kasus Gayus Tambunan. Meski lebih dari satu dekade telah berlalu, praktik korupsi di lingkungan kantor pajak terbukti belum sepenuhnya sirna.

Sejak terbongkarnya kasus Gayus pada 2010 silam, KPK mencatat sejumlah pegawai pajak kembali terjerat perkara serupa. Modus yang digunakan pun nyaris berulang, mulai dari suap pengurusan pajak, pengurangan kewajiban pajak wajib pajak tertentu, hingga gratifikasi yang berkaitan dengan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Kasus Gayus Tambunan kala itu menjadi titik balik pengawasan publik terhadap institusi perpajakan. Gayus, yang menjabat sebagai pegawai pajak golongan menengah, terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima suap dan melakukan manipulasi pajak bernilai miliaran rupiah. Skandal tersebut mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Namun, harapan bahwa kasus Gayus menjadi yang terakhir nyatanya belum sepenuhnya terwujud. Dalam beberapa tahun setelahnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai pajak di berbagai daerah. Mereka diduga menerima suap dari wajib pajak atau konsultan pajak untuk “mengamankan” nilai pajak tertentu.

KPK berulang kali menegaskan bahwa sektor perpajakan masih tergolong rawan korupsi karena memiliki kewenangan besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan finansial. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah tersebut menjadikan Ditjen Pajak sebagai salah satu fokus pengawasan dan penindakan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan terus menyuarakan komitmen reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan internal. Digitalisasi layanan pajak, rotasi pegawai, serta penguatan integritas aparatur sipil negara disebut sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Meski demikian, publik menilai penindakan hukum tetap menjadi kunci utama. Setiap penangkapan pegawai pajak oleh KPK selalu menjadi pengingat bahwa reformasi belum boleh berhenti. Bayang-bayang kasus Gayus masih menjadi alarm keras bagi negara untuk membersihkan sektor perpajakan dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan masyarakat. (GAA)