Home - Nasional - Paripurna DPRD Sahkan Perda Lambang Daerah dan Bangunan Gedung Kota Bogor

Paripurna DPRD Sahkan Perda Lambang Daerah dan Bangunan Gedung Kota Bogor

DPRD Kota Bogor mengesahkan Perda Lambang Daerah dan Bangunan Gedung melalui Rapat Paripurna. Perda ini memperkuat identitas daerah serta memberikan kepastian hukum penyelenggaraan bangunan gedung.

Kamis, 1 Januari 2026 - 7:40 WIB
Paripurna DPRD Sahkan Perda Lambang Daerah dan Bangunan Gedung Kota Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan DPRD sahkan lambang daerah lewat Paripurna. (Humas Pemkot Bogor)

HALLONEWS.COM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah dan Bangunan Gedung resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu (31/12/2025).

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyampaikan apresiasi atas kerja keras, komitmen, dan dedikasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam proses pembahasan hingga pengesahan kedua perda tersebut.

Menurut Dedie Rachim, penetapan Lambang Daerah yang baru merupakan konsekuensi logis dari perkembangan Kota Bogor, dinamika sosial masyarakat, serta perubahan kelembagaan pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat.

“Lambang daerah ini bukan sekadar simbol visual, melainkan representasi nilai, sejarah, karakteristik, dan harapan masyarakat Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor.

WhatsApp Image 2026 01 01 at 01.33.14 1
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan DPRD sahkan lambang daerah lewat Paripurna. (Humas Pemkot Bogor)

Ia menjelaskan, penyusunan Perda Lambang Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Dengan demikian, seluruh aspek desain, kedudukan, fungsi, penggunaan, larangan, hingga ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Daerah menilai substansi Raperda tersebut telah memuat unsur filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis secara komprehensif.

Desain Logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Wali Kota, Himne Daerah, serta Logo DPRD yang tercantum dalam lampiran Perda merupakan hasil kajian yang matang dan mencerminkan identitas Kota Bogor secara utuh.

“Kami berharap Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar penguatan identitas Kota Bogor, meningkatkan rasa bangga masyarakat, serta memperkokoh harmoni sosial dan budaya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

WhatsApp Image 2026 01 01 at 01.33.15
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan DPRD sahkan lambang daerah lewat Paripurna. (Humas Pemkot Bogor)

Sementara itu, Perda tentang Bangunan Gedung merupakan hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Perda Bangunan Gedung ini menjadi instrumen penting dalam pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, dengan pengaturan yang mencakup aspek administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan, serta dilengkapi muatan lokal yang disesuaikan dengan karakteristik Kota Bogor.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Dedie Rachim menilai langkah ini sebagai upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, selaras dengan lingkungan, serta berkelanjutan.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi, unsur Forkopimda Kota Bogor, serta jajaran Pemerintah Kota Bogor. (yopy)