OTT KPP Madya Banjarmasin, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Rp48,3 Miliar
KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT kasus suap restitusi pajak Rp48,3 miliar di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
OTT dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, dan dipaparkan secara resmi oleh KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Perkara ini berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Konstruksi Perkara
KPK mengungkapkan, pada 2024 PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi PPN dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) melakukan pertemuan dengan manajemen PT Buana Karya Bhakti. Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”. Nilai yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah dana restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, uang “apresiasi” tersebut dibagikan dengan rincian: Rp800 juta untuk MLY, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus KPP Madya Banjarmasin (bersih Rp180 juta), serta Rp500 juta untuk Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Sebagian uang suap tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran uang muka rumah oleh MLY sebesar Rp300 juta. KPK juga menemukan indikasi bahwa MLY diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.
Tersangka dan Barang Bukti
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tiga orang sekaligus menetapkannya sebagai tersangka, yakni Mulyono (MLY) – Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) – fiskus anggota tim pemeriksa, Venasius Jenarus Genggor (VNZ) – Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai fisik senilai Rp1 miliar, serta bukti penggunaan dana lainnya, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 miliar.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
MLY dan DJD selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara VNZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, perkara ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik yang sangat serius.
“Perkara ini menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan dalam proses pelayanan publik, khususnya pengurusan restitusi pajak. KPK menindak tegas setiap bentuk praktik suap dan gratifikasi yang mencederai integritas sistem perpajakan,” ujar Asep.
Asep menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di sektor perpajakan lainnya.
“Kasus ini akan kami jadikan pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya pola atau praktik yang sama, baik terhadap wajib pajak lain maupun jenis pajak lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan pentingnya perbaikan sistem dan penguatan pengawasan di lingkungan perpajakan.
“KPK mendorong perbaikan sistem agar pelayanan perpajakan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Budi.
Menurutnya, sistem yang bersih dan berintegritas akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik serta optimalisasi penerimaan negara.
“Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dan pada akhirnya mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” ujarnya. (ren)
