OTT di Banten, KPK Amankan Oknum Jaksa, 2 Pengacara dan 6 Pihak Swasta
KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam pengusutan kasus ini.

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 9 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten.
Mereka adalah oknum jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Sembilan orang itu ditangkap di Bekasi dan Jakarta.
Dari operasi senyap itu, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp900 juta.
“Tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta,” kata jubir KPK Budi Prasetyondi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Budi mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam pengusutan kasus ini.
“Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” sebutnya.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam mengumumkan status hukum dari para pihak yang ditangkap.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai OTT kesembilan pada tahun 2025 tersebut.
“Sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Nanti kita lihat lah hasilnya,” katanya.
