Home - Nasional - OJK Gaspol Berantas Judol! Lebih dari 30.000 Rekening Bank Diblokir, Ini Modus yang Diincar

OJK Gaspol Berantas Judol! Lebih dari 30.000 Rekening Bank Diblokir, Ini Modus yang Diincar

OJK makin serius berantas judi online. Sejak 2023 hingga 2025, lebih dari 30.000 rekening bank terindikasi judol diblokir. Simak modus dan langkah tegas OJK di sini.

Senin, 26 Januari 2026 - 6:30 WIB
OJK Gaspol Berantas Judol! Lebih dari 30.000 Rekening Bank Diblokir, Ini Modus yang Diincar
Gedung OJK. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin agresif memerangi praktik perjudian online (judol). Sejak September 2023 hingga akhir 2025, lebih dari 30.000 rekening bank telah diblokir karena terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi judi daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa langkah tegas ini merupakan hasil koordinasi intensif antara OJK, industri perbankan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemblokiran dilakukan untuk memutus aliran dana yang menjadi “urat nadi” operasional situs judi online.

“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Minggu (24/1/2026).

Tak hanya mengandalkan laporan, bank-bank diminta aktif melakukan pemantauan mandiri, salah satunya melalui teknologi web crawling dan sistem analisis transaksi. Cara ini digunakan untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang mengarah pada aktivitas perjudian online.

Menurut Dian, hasil pemantauan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti, termasuk pemutusan akses ke situs-situs judi daring yang terhubung dengan rekening bermasalah.

OJK juga mendorong penguatan sistem teknologi informasi di perbankan, mulai dari cyber patrol rekening nasabah, penyempurnaan parameter peringatan dini (alert system), hingga pertukaran data terkait modus terbaru tindak pidana perjudian daring.

“Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci, mengingat saat ini pelaku judol tidak hanya menggunakan rekening bank, tetapi juga memanfaatkan e-wallet dan instrumen pembayaran digital lainnya,” jelas Dian.

Ke depan, OJK memastikan pengawasan akan diperluas, termasuk terhadap transaksi yang menggunakan infrastruktur di luar kewenangan langsung perbankan.

Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan perjudian online di Indonesia. (min)