NIK Jadi NPWP: Solusi Pajak Digital atau Bom Waktu Hukum?
Integrasi NIK sebagai NPWP dinilai progresif, namun memunculkan tantangan kepastian hukum, perlindungan data pribadi, dan keadilan bagi wajib pajak.

HALLONEWS.COM – Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan salah satu kebijakan reformasi administrasi perpajakan yang paling fundamental dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini menandai langkah negara menuju sistem perpajakan berbasis data tunggal yang terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan nasional.
Dari sudut pandang pribadi saya, integrasi NIK sebagai NPWP merupakan kebijakan yang progresif dan relevan dengan arah modernisasi administrasi negara, namun pada saat yang sama menuntut kehati-hatian yang serius khususnya dari aspek kepastian hukum dan perlindungan hak wajib pajak.
Secara normatif kebijakan ini sejalan dengan upaya penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi pelayanan public maka negara berupaya menghilangkan duplikasi identitas, meningkatkan akurasi basis data serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.
Dalam praktik pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 penggunaan NIK sebagai identitas tunggal secara teoritis memudahkan proses identifikasi dan verifikasi wajib pajak oleh pemberi kerja maupun pemotong pajak. Dengan demikian integrasi ini juga diharapkan dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan sukarela.
Namun demikian menurut pandangan saya, efisiensi administratif tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan suatu kebijakan perpajakan dikarenakan dalam negara hukum setiap kebijakan publik harus diuji melalui prinsip kepastian hukum.
Kepastian hukum menuntut agar suatu kebijakan dapat diterapkan secara konsisten memiliki konsekuensi hukum yang dapat diprediksi serta tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara yang beritikad baik, maka pada titik inilah integrasi NIK sebagai NPWP masih menghadapi tantangan nyata dalam tataran implementasi.
Dalam praktik masih ditemukan persoalan ketidaksinkronan data antara sistem perpajakan dan basis data kependudukan serta ketidaksesuaian tersebut tidak hanya bersifat administratif tetapi juga berimplikasi langsung terhadap posisi hukum wajib pajak.
Wajib pajak yang belum terverifikasi secara sempurna berpotensi diperlakukan seolah-olah belum memiliki NPWP aktif sehingga dikenakan tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi maka dalam pandangan saya kondisi semacam ini menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak seharusnya dibebankan kepada wajib pajak. Terlebih apabila sumber persoalan terletak pada sistem dan koordinasi antarlembaga negara.
Selain kepastian hukum integrasi NIK sebagai NPWP juga memunculkan persoalan mendasar terkait perlindungan data pribadi atas penyatuan data kependudukan dan data perpajakan berarti mengonsolidasikan informasi yang sangat sensitif dalam satu ekosistem digital nasional.
Data perpajakan tidak sekadar bersifat administrative melainkan mencerminkan kondisi ekonomi individu yang memiliki dimensi privasi tinggi, maka menurut pandangan saya kebijakan integrasi ini harus disertai dengan standar perlindungan data yang ketat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga saat ini pengaturan teknis mengenai mekanisme akses, pertukaran dan pengamanan data lintas lembaga masih relatif terbatas sehingga kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data maupun kebocoran informasi pribadi wajib pajak.
Lebih jauh mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi wajib pajak apabila terjadi pelanggaran data pribadi belum sepenuhnya jelas dan mudah diakses.
Dengan demikian dalam perspektif negara hukum, keadaan ini berpotensi melemahkan posisi wajib pajak sebagai subjek hukum yang seharusnya memperoleh perlindungan maksimal dari negara.
Dari perspektif keadilan pajak integrasi NIK sebagai NPWP juga patut dikaji secara lebih kritis dikarenakan reformasi administrasi perpajakan idealnya tidak hanya meningkatkan efisiensi dan penerimaan negara, tetapi juga menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh wajib pajak.
Adapun dalam realitas sosial tingkat literasi digital dan akses terhadap teknologi masih sangat beragam sehingga kebijakan yang sepenuhnya bertumpu pada sistem digital berpotensi menciptakan kesenjangan baru, khususnya bagi kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya siap secara teknologi.
Menurut pandangan pribadi saya negara memiliki kewajiban tidak hanya menuntut kepatuhan tetapi juga memastikan bahwa wajib pajak memiliki akses, pemahaman dan perlindungan yang memadai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sehingga Keadilan pajak tidak semata-mata diukur dari besaran pajak yang dipungut, melainkan juga dari kemudahan, kepastian dan rasa aman dalam proses pemenuhan kewajiban tersebut.
Dalam kerangka hukum administrasi negara integrasi NIK sebagai NPWP juga harus ditempatkan dalam prinsip good governance, kebijakan publik yang baik mensyaratkan adanya transparansi, akuntabilitas dan kepastian procedural.
Namun pada faktanya masih adanya perbedaan pemahaman di tingkat pelaksana maupun wajib pajak menunjukkan bahwa kebijakan ini memerlukan penguatan dari sisi sosialisasi dan standardisasi pelaksanaan, tanpa itu reformasi yang bertujuan meningkatkan kepatuhan justru berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Dari sudut pandang kebijakan public, saya memandang integrasi NIK sebagai NPWP tetap merupakan langkah yang tepat dan tidak terelakkan dalam sistem perpajakan modern, namun kebijakan ini tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai proyek teknologi informasi.
Integrasi data harus disertai dengan penguatan kerangka hukum, koordinasi antarlembaga yang efektif serta mekanisme perlindungan hukum yang jelas dan responsif.
Pada akhirnya keberhasilan integrasi NIK sebagai NPWP tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, melainkan oleh kemampuan negara membangun kepercayaan.
Reformasi perpajakan yang berkelanjutan mensyaratkan keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan perlindungan hak warga negara, dalam konteks inilah kepastian hukum, keadilan dan perlindungan wajib pajak seharusnya menjadi kompas utama kebijakan perpajakan di era digital. ( Moranda P Jawak SH/konsultan hukum Hagai & Co)
