Negara Panen dari Ekonomi Digital, Penerimaan Pajak Tembus 44,5 T
Penerimaan pajak dari ekonomi digital tembus Rp44,55 triliun hingga November 2025. PPN PMSE, kripto, fintech, dan AI jadi penopang baru pendapatan negara.

HALLONEWS.COM – Kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan penguatan. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya peran aktivitas ekonomi digital dalam menopang pendapatan negara.
Menurutnya, digitalisasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperluas basis pajak secara berkelanjutan.
Penerimaan pajak ekonomi digital tersebut berasal dari berbagai sumber. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp34,54 triliun.
Selain itu, pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp1,81 triliun, sektor fintech atau pinjaman daring menyumbang Rp4,27 triliun, sementara pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp3,94 triliun.
Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Di sisi lain, status pemungut PPN PMSE atas Amazon Services Europe S.a.r.l. telah dicabut.
Rosmauli menegaskan, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk sektor kecerdasan buatan (AI), mulai memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE tercatat aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.
Secara historis, setoran PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan mencapai Rp9,19 triliun sepanjang 2025.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Kontribusi sektor fintech juga signifikan, terutama dari PPh atas bunga pinjaman domestik dan luar negeri serta PPN atas jasa keuangan digital. Adapun penerimaan dari SIPP sebagian besar berasal dari PPN atas transaksi pengadaan pemerintah.
Capaian penerimaan pajak ekonomi digital yang terus meningkat menunjukkan bahwa digitalisasi ekonomi telah menjadi sumber penerimaan negara yang semakin strategis.
Tren kenaikan setoran PPN PMSE dari tahun ke tahun mengindikasikan bahwa aktivitas konsumsi digital masyarakat semakin masif, sekaligus menegaskan efektivitas kebijakan pemungutan pajak digital yang diterapkan pemerintah.
Ke depan, tantangan utama bukan hanya menjaga pertumbuhan penerimaan, tetapi juga memastikan kepatuhan pajak di tengah cepatnya inovasi teknologi, seperti AI, kripto, dan layanan keuangan digital. Dengan perluasan basis pemungut dan penguatan pengawasan, ekonomi digital berpotensi menjadi salah satu pilar utama penerimaan pajak nasional dalam jangka panjang. (Yesaya Christofer /CEO Yes Invest)
