Negara Ingatkan Bahaya Perdagangan Anak, Kasus Ibu Jual Bayi di Jakbar Jadi Alarm Keras
Menteri PPPA menegaskan perdagangan anak kerap tersembunyi dalam relasi terdekat. Peringatan ini menguat setelah terungkap kasus ibu kandung menjual bayinya di Jakarta Barat yang berujung pada jaringan perdagangan anak lintas daerah.

HALLONEWS.COM – Negara kembali mengingatkan bahaya laten perdagangan anak yang kerap tersembunyi di balik relasi terdekat. Peringatan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyusul terungkapnya kasus perdagangan anak di Jakarta Barat yang melibatkan ibu kandungnya.
Arifatul Fauzi merasa perlu mengingatkan kembali sehubungan dengan terungkapnya kasus hilangnya bayi RZA di Jakarta Barat. Bayi tersebut diketahui diperjualbelikan pada 31 Oktober 2025, namun baru dilaporkan hilang pada 21 November 2025.
“Kasus ini menunjukkan kerentanan anak terhadap praktik perdagangan orang yang tersembunyi melalui relasi terdekat. Anak tidak hanya menjadi korban tindak pidana, tetapi juga berisiko mengalami dampak psikologis jangka panjang,” ujar Arifatul Fauzi di Jakarta, Minggu.
Pernyataan tersebut menemukan relevansinya ketika publik menoleh ke Jakarta Barat. Seorang ibu kandung, berinisial IJ (26), tega menjual bayinya sendiri, RZA, yang kemudian berpindah tangan dan menjadi bagian dari rantai perdagangan anak lintas daerah.
Arifatul Fauzi menegaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, KPAI, serta dinas yang mengampu urusan perempuan dan anak Provinsi DKI Jakarta.
Langkah ini untuk memastikan ke empat anak korban perdagangan orang yang ditemukan di wilayah Sumatra mendapatkan pendampingan psikologis sesuai kebutuhan masing-masing.
“Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk memastikan penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan anak korban berjalan secara menyeluruh dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Arifatul.
Ia menjelaskan, anak-anak korban telah menerima layanan awal, mulai dari pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum, pengukuran awal kondisi, hingga kunjungan rumah sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan tahap awal.
Ke depan, KemenPPPA mendorong asesmen psikologis komprehensif untuk mengidentifikasi dampak trauma dan kebutuhan spesifik tiap anak. Upaya pemulihan akan mencakup intervensi psikologis berbasis trauma, sesuai usia dan kondisi korban, serta pendampingan psikososial berkelanjutan melalui kerja lintas sektor.
<> Pintu Masuk Jaringan<>
Kasus yang tengah menjadi sorotan ini bermula dari hilangnya bayi RZA di Jakarta Barat. Bayi tersebut diketahui diperjualbelikan pada 31 Oktober 2025, namun baru dilaporkan hilang pada 21 November 2025. Fakta ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung.
Kecurigaan berawal dari CN, tante korban yang selama ini merawat RZA. Ia menaruh curiga saat melihat perubahan ekonomi IJ yang mendadak pegang uang jutaan, padahal sebelumnya hidup dalam keterbatasan.
Pada 31 Oktober 2025, IJ menjemput RZA dari rumah CN dan sejak itu bayi tersebut tak pernah kembali. Saat CN mempertanyakan keberadaan RZA, IJ bersama WN, yang belakangan diketahui sebagai pembeli.
WN berdalih, bayi tersebut “sudah diadopsi oleh saudara di Medan.” Dalih inilah yang memicu CN membawa IJ dan WN ke Polsek Tamansari. Di hadapan penyidik, WN mengakui membeli dari IJ lalu menjual kembali RZA kepada pihak lain.
Dari pengembangan perkara, polisi menemukan rantai transaksi yang mencengangkan:
IJ menjual RZA ke WN seharga Rp17,5 juta; WN menjual ke EM seharga Rp35 juta; EM lalu menjual ke LN seharga Rp85 juta.
“LN diketahui sebagai perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatera. Ini bukan kasus tunggal, melainkan jaringan calo yang terorganisasi,” tegas AKBP Arfan.
Pada awal Desember 2025, RZA ditemukan di pedalaman Sumatera Utara bersama tiga anak lainnya dan langsung diamankan polisi. Hingga kini, 10 tersangka telah ditangkap dan dibagi dalam tiga klaster: penjual, perantara pemindahan, dan calo. Seluruhnya ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus Jakarta Barat ini menjadi alarm keras bahwa perdagangan anak tak selalu datang dari orang asing. Ia bisa bermula dari lingkar terdekat bahkan orang tua kandung seperti yang dialami RZA.
Karena itu, negara menegaskan pemulihan korban harus berjalan berkelanjutan, sementara penegakan hukum dilakukan tegas. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, Jangan diam, masyarakat harus peduli dan waspada,” pesan Arifatul Fauzi. (Mts)
