Home - Nasional - Nama Direktur Kemenhub Muncul di Kasus Suap Rel Kereta, KPK Ungkap Perannya

Nama Direktur Kemenhub Muncul di Kasus Suap Rel Kereta, KPK Ungkap Perannya

Nama Direktur Kemenhub Jumardi muncul dalam kasus dugaan suap proyek rel kereta api. KPK mengungkap perannya sebagai KPA di BTP Jawa Timur.

Senin, 2 Februari 2026 - 20:29 WIB
Nama Direktur Kemenhub Muncul di Kasus Suap Rel Kereta, KPK Ungkap Perannya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumardi (JUM), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena Jumardi pernah memiliki peran strategis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Timur.

“Saudara JUM diperiksa selaku KPA pada BTP Kelas I Jawa Bagian Timur,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Tak hanya itu, Jumardi juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BTP Kelas I Jawa Bagian Timur, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Surabaya. Posisi tersebut menempatkannya dalam struktur pengambilan keputusan proyek-proyek perkeretaapian yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.

Menurut Budi, pemeriksaan Jumardi turut berkaitan dengan tersangka Reza Maullana Maghribi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Jawa Bagian Timur. Peran PPK dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan pengendalian proyek.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Balai tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka pada tahap awal dan langsung melakukan penahanan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Proyek-proyek yang diduga menjadi objek tindak pidana korupsi meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Praktik ini diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan perkeretaapian. (ren)