Nadiem Makarim Masih Dirawat, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun Kembali Ditunda
Sidang perdana kasus korupsi digitalisasi pendidikan senilai Rp2,18 triliun kembali tanpa kehadiran Nadiem Makarim. Di balik alasan sakit yang diutarakan pengacara, Kejaksaan justru menegaskan sang mantan menteri sudah pulih dan siap disidang.

HALLONEWS.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali absen dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/12/2025) itu kembali ditunda karena kondisi kesehatan sang terdakwa disebut belum pulih sepenuhnya.
Kuasa hukumnya, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa Nadiem masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi dan belum mendapat izin medis untuk menghadiri persidangan.
“Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang,” ujar Dodi kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Namun pernyataan itu tampak berbeda dengan penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dokter yang diterima jaksa penuntut umum, kondisi Nadiem sebenarnya sudah pulih.
“Menurut informasi dari jaksa penuntut umum, yang bersangkutan sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali,” kata Anang.
Meski begitu, Anang belum memastikan apakah Nadiem akan hadir dalam sidang pada Selasa ini. “Kita lihat perkembangan besok,” ujarnya singkat.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan sebenarnya sudah dijadwalkan pada Selasa (16/12/2025), tetapi ditunda karena Nadiem masih mendapatkan status pembantaran atau penangguhan masa penahanan akibat sakit. Kini, sidang kembali terpaksa diundur dengan alasan yang sama.
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini bermula dari proyek besar digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Program tersebut melibatkan pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia serta sistem Chrome Device Management (CDM) guna menunjang kegiatan belajar berbasis digital.
Alih-alih mendorong pemerataan akses pendidikan digital, proyek yang bernilai lebih dari Rp8,7 triliun itu justru diduga menjadi ladang korupsi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap tiga terdakwa lainnya — Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah — terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terbagi atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, dan sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat serta tidak sesuai kebutuhan.
Selain ketiga terdakwa itu, masih ada dua nama lain yang terseret dalam kasus ini, yakni Nadiem Makarim sendiri dan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek. Berkas Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena hingga kini ia masih berstatus buron.
Dugaan Aliran Dana ke Nadiem
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan adanya dugaan aliran dana besar yang diterima Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan induk Gojek Indonesia. Jumlah uang yang diduga mengalir ke Nadiem mencapai Rp809,59 miliar, dan dikategorikan sebagai bagian dari fee proyek serta kompensasi kerja sama teknis dengan penyedia perangkat.
Jaksa menilai, sebagai Menteri sekaligus pihak yang memiliki otoritas dalam program digitalisasi pendidikan, Nadiem dianggap mengetahui dan menyetujui sejumlah pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan manfaat publik.
Sidang dan Dinamika Hukum
Sementara tiga terdakwa lainnya telah menjalani sidang dakwaan pada pertengahan Desember, berkas perkara Nadiem masih tertahan di tahap administrasi karena alasan kesehatan. Dalam sistem hukum, terdakwa yang tengah menjalani perawatan dapat ditunda kehadirannya hingga dinyatakan layak mengikuti proses persidangan oleh dokter.
Namun, perbedaan pandangan antara tim pengacara dan Kejagung terkait kondisi kesehatan Nadiem menimbulkan tanda tanya publik. Pihak Kejagung berpendapat tidak ada lagi hambatan medis, sedangkan kuasa hukum menegaskan kliennya belum siap secara fisik.
Hingga berita ini ditulis, Pengadilan Tipikor belum mengeluarkan jadwal resmi pengganti untuk sidang dakwaan Nadiem. Jaksa penuntut umum menyatakan akan menyesuaikan agenda sidang setelah menerima konfirmasi resmi dari rumah sakit yang merawat mantan menteri tersebut. (ren)
