Mulai 2027, Semua Kendaraan Baru Wajib Pakai e-BPKB
Mulai 2027, Korlantas Polri menargetkan semua kendaraan baru wajib menggunakan e-BPKB. Simak alasan, manfaat, dan dampaknya bagi pemilik kendaraan.

HALLONEWS.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) mulai tahun 2027.
Kebijakan ini menandai babak baru digitalisasi administrasi kendaraan sekaligus mengakhiri penggunaan BPKB buku konvensional secara bertahap.
Penerapan e-BPKB menjadi bagian dari transformasi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) untuk meningkatkan keamanan data dan menekan praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang selama ini kerap terjadi.
Dengan sistem elektronik, data kepemilikan kendaraan akan tersimpan secara digital dan terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri, sehingga dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, implementasi e-BPKB sebenarnya sudah berjalan secara nasional, khususnya untuk kendaraan roda empat dan ke atas.
“Pengadaan e-BPKB sudah dimulai sejak tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Target kami, 2027 seluruh kendaraan baru sudah menggunakan e-BPKB,” kata Wibowo, Rabu (14/1/2026).
Di wilayah Polda Metro Jaya, penerapan e-BPKB bahkan telah mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara di daerah lain, penerapan masih dilakukan secara bertahap.
Menurut Wibowo, keterbatasan bukan terletak pada sistem digital, melainkan pada proses pengadaan material e-BPKB dan kewajiban menghabiskan stok BPKB lama yang masih tersedia.
“BPKB konvensional tidak bisa langsung dihentikan karena berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Stok yang sudah dicetak harus tetap digunakan,” ujarnya.
Ke depan, e-BPKB akan dilengkapi cip dan kode digital yang dapat dipindai melalui aplikasi resmi.
Teknologi ini memungkinkan masyarakat, lembaga pembiayaan, hingga aparat penegak hukum untuk mengecek keaslian dan status kepemilikan kendaraan secara instan.
Bagi konsumen mobil dan sepeda motor baru, kebijakan e-BPKB diharapkan menghadirkan proses administrasi yang lebih aman, cepat, dan transparan, sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat dalam transaksi jual beli, asuransi, dan pembiayaan kendaraan. (min)
