Modus Busuk Oknum Bea Cukai Loloskan Barang KW: Matikan Jalur Merah Hingga Siapkan Rumah Aman
Skandal korupsi Bea Cukai terbongkar. Modus jalur merah dimatikan, safe house disiapkan, emas dan uang miliaran disita KPK dalam kasus impor barang KW ilegal.

HALLONEWS.COM — Skandal korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali membuktikan satu hal pahit: barang impor ilegal tak pernah masuk sendirian ke negeri ini.
Ada sistem yang dibuka dari dalam. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Februari 2026 menguak dugaan praktik terorganisir oknum Bea Cukai yang meloloskan impor barang KW dengan imbalan miliaran rupiah, emas batangan, hingga penyediaan rumah aman (safe house) sebagai gudang penyimpanan uang haram.
Kasus ini diduga bermula dari keinginan PT Blueray Cargo (BR) agar barang impor tiruan atau KW yang mereka bawa dari luar negeri tak diperiksa secara fisik saat masuk ke Indonesia.
Permintaan itu tak berhenti sebagai keinginan. Ia berubah jadi kesepakatan gelap.
“Kami menduga terjadi pemufakatan jahat antara pihak swasta dan oknum di Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Jalur Merah “Disulap”
Dalam mekanisme resmi kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan: jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik barang dan jalur hijau yang memungkinkan barang langsung keluar tanpa dicek. Jalur ini ditentukan sistem berdasarkan parameter risiko.
Namun, KPK menemukan bahwa sistem tersebut direkayasa dari dalam.
Pada Oktober 2025, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) bersama Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono (SIS) diduga mengatur parameter agar barang impor PT Blueray Cargo tak masuk jalur merah.
Seorang pegawai Bea Cukai berinisial FLR disebut menerima perintah untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusunnya dalam bentuk ruleset dengan ambang 70 persen.
Parameter tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin pemeriksa.
Akibatnya fatal: barang-barang impor dari Blueray Cargo lolos tanpa pemeriksaan fisik.
“Dengan pengondisian ini, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan,” tegas Asep.
Sebagai imbalan atas pengamanan jalur impor, PT Blueray Cargo diduga menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada para oknum Bea Cukai.
Penyerahan dilakukan beberapa kali sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026, di sejumlah lokasi.
Yang mengejutkan, KPK menduga oknum Bea Cukai menyediakan rumah aman (safe house) yang sengaja disewa untuk menyimpan uang dan barang berharga hasil kejahatan.
“Diduga oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house untuk menyimpan uang dan logam,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK kini menelusuri siapa pemilik dan penyewa rumah tersebut, sekaligus memastikan apakah fasilitas itu digunakan secara kolektif atau pribadi.
Dalam rangkaian penggeledahan di kediaman para tersangka dan lokasi lain, KPK menyita aset senilai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut mencerminkan skala kejahatan yang tidak kecil.
Aset yang diamankan meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 yen dan emas batangan total 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, dan satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Sebagian aset ditemukan di rumah tersangka, sebagian lainnya di lokasi yang diduga berfungsi sebagai safe house.
KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan dalam OTT. Dari internal Bea Cukai, tiga pejabat strategis terlibat, termasuk Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
Dua pejabat lain adalah SIS dan ORL. Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).
Kombinasi ini memperlihatkan pola klasik korupsi: pengusaha butuh kelonggaran, pejabat menyediakan akses.
Kasus ini bukan sekadar OTT biasa. Ia membuka dugaan kerusakan sistemik dalam pengawasan impor. Ketika jalur pemeriksaan bisa diatur dari balik meja, maka kedaulatan ekonomi dan perlindungan konsumen ikut dipertaruhkan.
Barang KW yang lolos bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak pasar, menekan produk legal, dan membahayakan konsumen.
KPK memastikan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Satu hal sudah jelas: negara kecolongan bukan karena lemahnya aturan, tetapi karena aturan dijual oleh oknum di dalamnya. (wib)
