Home - Ekonomi & Bisnis - Menteri Ekraf Perjuangkan Sistem Pendanaan Film Terintegrasi

Menteri Ekraf Perjuangkan Sistem Pendanaan Film Terintegrasi

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya memperjuangkan sistem pendanaan film terintegrasi melalui kolaborasi hexahelix, pemanfaatan IP, dan penguatan skema pembiayaan berkelanjutan bagi industri kreatif.

Jumat, 26 Desember 2025 - 9:20 WIB
Menteri Ekraf Perjuangkan Sistem Pendanaan Film Terintegrasi
Dok Kemen Ekraf Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN), Narliswandi Iwan Piliang, di kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

HALLONEWS.COM — Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan perlunya mekanisme akses pendanaan melalui kolaborasi strategis yang berkelanjutan bagi industri kreatif nasional. Menurutnya, upaya ini penting untuk memperluas perlindungan kekayaan intelektual sekaligus membuka akses pasar industri kreatif secara lebih luas.

“Industri kreatif Indonesia kini mengalami transformasi dari konsep kolaborasi pentahelix menjadi hexahelix. Dengan demikian, kolaborasi harus melibatkan lembaga keuangan sebagai bagian penting ekosistem,” ujar Teuku Riefky saat menerima audiensi Direktur Pengembangan Produksi Film Negara (PFN), Narliswandi Iwan Piliang, di Autograph Tower, Thamrin Nine, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, Kementerian Ekonomi Kreatif terus memperjuangkan agar kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) dapat dijadikan sebagai jaminan pendanaan, meskipun hingga saat ini IP masih berfungsi sebagai jaminan pendukung dan belum menjadi jaminan utama dalam sistem perbankan.

“Kementerian Ekraf tidak henti memperjuangkan bagaimana IP dapat menjadi jaminan. Namun, saat ini IP masih belum dapat dijadikan jaminan utama dan baru sebatas pendukung,” imbuhnya.

Selain urgensi kolaborasi hexahelix dalam memperkuat ekosistem industri kreatif, Teuku Riefky juga menyoroti keterbatasan modal ventura serta tantangan komersialisasi kekayaan intelektual. Kedua aspek tersebut dinilai krusial dalam membangun ekosistem bisnis kreatif yang kuat, khususnya pada subsektor film.

“Pada awal tahun 2026, kami berharap dapat menyiapkan kajian terkait pemberian insentif bagi subsektor ekonomi kreatif prioritas seperti film, gim, dan aplikasi, guna membuka peluang investasi yang lebih luas,” kata Teuku Riefky dalam keterangan tertulis.

Selain insentif investasi di bidang film, sejumlah inisiatif solusi turut diusulkan, antara lain pembentukan dana bergulir atau Indonesia Creative Content Fund (ICCF) serta pemanfaatan program pemerintah yang telah ada, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Pada masa lalu, ICCF pernah dirancang sebagai upaya memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan bagi subsektor ekonomi kreatif. Tantangan utama industri konten kreatif adalah keterbatasan akses pasar dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, ICCF diinisiasi sebagai salah satu referensi solusi pembiayaan konten kreatif,” ujar Deputi Bidang Kreativitas Media, Agustini Rahayu.

Sebelumnya, pada Juli 2025, Kementerian Ekraf telah melakukan audiensi dengan PFN terkait fasilitasi akses distribusi dan promosi subsektor film. Sementara pada pertemuan kali ini, pembahasan lebih difokuskan pada harapan agar PFN dapat berperan sebagai Pusat Konten Negara, yang berfungsi sebagai post data center guna mendukung pertumbuhan industri kreatif, termasuk film, animasi, gim, konten media sosial, aplikasi, dan subsektor lainnya.

“Saya sempat terpikir untuk membentuk venture capital khusus bagi industri kreatif, agar proses produksi karya dapat semakin mengangkat kemampuan talenta Indonesia. Venture capital memang tidak bersifat bankable karena pelaku kreatif umumnya tidak memiliki jaminan sesuai ketentuan perbankan. Tanpa kolateral, venture capital akan menilai potensi berdasarkan nilai gagasan dan IP yang dikembangkan,” kata Narliswandi Iwan Piliang.

PFN yang berperan sebagai fasilitator dalam ekosistem perfilman nasional juga terus mengembangkan Indonesia Film Facilitation (IFF). Program ini bertujuan meningkatkan ekspor film nasional, menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda, serta mendorong sektor kreatif Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.

“Saya juga sangat mengapresiasi pengenalan konsep ICCF hari ini. Skema ini memungkinkan adanya dukungan akses pendanaan dari luar sehingga dapat memiliki on balance sheet yang sesuai dengan sistem pembukuan perbankan Indonesia,” tambah Iwan Piliang.

Turut mendampingi Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam audiensi tersebut antara lain Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga Rian Syaf, Direktur Film, Animasi, dan Video Doni Setiawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Digital Ridha Pradana, serta Tenaga Ahli Bidang Isu Strategis dan Antarlembaga Gemintang Kejora Mallarangeng.(GAA)