Home - Megapolitan - Melalui P4GN, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakat Perkuat Regulasi Pemberantasan Narkotika

Melalui P4GN, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakat Perkuat Regulasi Pemberantasan Narkotika

DPRD dan Pemprov DKI Jakarta merampungkan pembahasan Ranperda P4GN sebagai payung hukum pemberantasan narkotika, termasuk pengaturan pendanaan hingga Rp400 miliar per tahun.

Rabu, 4 Februari 2026 - 7:30 WIB
Melalui P4GN, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakat Perkuat Regulasi Pemberantasan Narkotika
Jakarta Rawan Narkotika, DPRD DKI Jakarta percepat pembahasan Ranperda P4GN. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan detail Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (Ranperda P4GN).

Tahapan ini menjadi langkah krusial sebelum Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum penguatan upaya pemberantasan narkotika di Ibu Kota.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan Jakarta membutuhkan regulasi yang kuat mengingat tingkat kerawanan narkotika di wilayah ini masih tergolong tinggi.

“Pembahasan pasal per pasal sudah selesai. Ini momentum penting untuk memperkuat langkah pemberantasan narkotika di Jakarta,” ujar Abdul Aziz, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, Ranperda P4GN terdiri dari 12 bab dan 40 pasal. Selanjutnya, regulasi tersebut akan dibawa ke rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta serta difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan secara resmi.

Salah satu poin krusial dalam Ranperda P4GN adalah pengaturan pendanaan, yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dalam Ranperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta didorong mengalokasikan anggaran sekitar 0,5 persen dari APBD atau setara Rp400 miliar per tahun untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi DKI Jakarta, Awang Joko Rumitro, menegaskan urgensi kehadiran regulasi tersebut. Menurutnya, Jakarta masih menempati peringkat teratas kasus narkotika secara nasional.

“Tercatat ada 6.941 perkara narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di Jakarta,” tegas Awang Joko Rumitro.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang) DKI Jakarta, Muhamad Matsani, menyebut Ranperda P4GN sebagai wujud komitmen bersama antara Pemprov DKI Jakarta, DPRD, dan BNN dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

“Hal ini selaras dengan upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (fer)