Home - Internasional - Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Darurat Militer Jadi Preseden

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Darurat Militer Jadi Preseden

Pengadilan Seoul memvonis mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol lima tahun penjara karena menghalangi penangkapan terkait kasus darurat militer 2024, menjadi preseden hukum penting.

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:36 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Darurat Militer Jadi Preseden
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol divonis lima tahun penjara dalam kasus penghalangan penangkapan terkait darurat militer 2024. Foto: France24 for Hallonews

HALLONEWS.COM -Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (16/1/2026), menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol atas dakwaan menghalangi upaya penangkapan oleh penyelidik pada 2025.

Putusan ini menjadi vonis pertama dari rangkaian perkara hukum yang berakar pada deklarasi darurat militer yang gagal pada 2024, sekaligus dipandang sebagai preseden penting dalam penegakan hukum konstitusional di Korea Selatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yoon secara aktif menghambat proses hukum dengan mengerahkan Dinas Keamanan Kepresidenan dan kepolisian untuk memblokade kediamannya ketika Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi berupaya melaksanakan penahanan berdasarkan surat perintah yang sah.

Jaksa khusus Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman gabungan 10 tahun penjara. Rinciannya meliputi lima tahun karena melawan penangkapan, dua tahun karena merevisi dekrit darurat militer setelah peristiwa 2024, serta tiga tahun atas tuduhan melanggar hak musyawarah anggota Kabinet, menyebarkan informasi palsu ke media asing, dan menghancurkan barang bukti. Namun, pengadilan pada tahap ini hanya memutus perkara penghalangan penangkapan dengan vonis lima tahun.

Kasus bermula setelah Yoon mengumumkan dekrit darurat militer pada 2024, langkah yang memicu krisis politik nasional dan kecaman luas. Pada Januari 2025, penyelidik berupaya menahan Yoon untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Yoon menolak dengan alasan penyelidik tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan pemberontakan. Dalih tersebut ditolak pengadilan, yang menegaskan bahwa tindakan penyelidik berlandaskan surat perintah penggeledahan dan penangkapan yang sah.

Majelis hakim menilai perbuatan Yoon melanggar prinsip negara hukum karena menggunakan aparatur negara untuk menghalangi proses peradilan. Putusan ini diharapkan menjadi rujukan yurisprudensi terkait legalitas penyelidikan awal atas dugaan pemberontakan yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Di luar vonis hari Jumat, Yoon masih menghadapi tujuh perkara lain. Sidang vonis berikutnya, khususnya terkait tuduhan pemberontakan, dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari. Pengadilan menegaskan setiap perkara akan diperiksa terpisah dan independen sesuai asas due process of law.

Dengan putusan ini, Korea Selatan menandai babak penting penegakan akuntabilitas terhadap mantan pemimpin nasional, sebuah pesan bahwa kekuasaan eksekutif tidak kebal hukum, bahkan dalam konteks krisis politik dan keamanan. (ren)