MA Kukuhkan Hukuman 3,5 Tahun Penjara untuk Mantan Anggota NCT Taeil atas Kasus Pelecehan Seksual
Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan hukuman 3,5 tahun penjara untuk mantan anggota NCT, Taeil, atas kasus pelecehan seksual terhadap turis asing yang mabuk di Seoul.

HALLONEWS.COM — Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan vonis hukuman penjara selama tiga setengah tahun terhadap Taeil, mantan anggota boy band populer NCT, dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang sedang mabuk.
“Putusan itu diumumkan pada Jumat (26/12/2025), sekaligus menolak banding terakhir Taeil dan dua rekannya yang juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang dikategorikan sebagai serangan seksual berkelompok terhadap korban tak berdaya,” kata pejabat hukum setempat seperti dilansir The Korea Times pada Sabtu (27/12/2025).
Ketiganya juga diwajibkan mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, serta penyandang disabilitas.
Kasus bermula pada Juni 2024, ketika korban, seorang turis asing, dilaporkan mengalami pelecehan seksual di Seoul saat dalam kondisi mabuk. Taeil dan dua temannya didakwa tanpa penahanan pada Maret 2025, namun pengadilan memerintahkan penahanan segera setelah sidang perdana pada Juli karena menilai tindakan mereka “berat dan menjijikkan.”
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara bagi Taeil. Taeil debut bersama NCT pada 2016 di bawah naungan SM Entertainment, salah satu agensi hiburan terbesar di Korea Selatan.
Namun kariernya terhenti pada Agustus 2024 setelah polisi memulai penyelidikan terhadap dirinya. SM Entertainment kemudian memecat Taeil dari grup, menyatakan bahwa mereka “mengakui keseriusan kasus ini dan akan bekerja sama penuh dengan penyelidikan.” (ren)
