Lubang di Banyak Titik, Jalan Nasional Rangkasbitung–Pandeglang Berbahaya bagi Pengendara, JB Angkat Bicara
Kerusakan parah Jalan Nasional Rangkasbitung–Pandeglang membahayakan pengendara. Tokoh masyarakat dan ITW mendesak audit anggaran serta perbaikan segera oleh BPJN Banten.

HALLONEWS.COM — Ruas jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), banyak dikeluhkan para pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan roda dua.
Pasalnya, mulai dari pertigaan Malangnengah hingga Terminal Bus Mandala, termasuk ruas Jalan Rangkasbitung–Pandeglang, terdapat banyak lubang jalan yang membahayakan keselamatan pengendara sepeda motor.
Berdasarkan pantauan HALLONEWS.COM, sepanjang ruas jalan dari arah Pandeglang menuju Rangkasbitung, mulai dari Jalan Bypass hingga kawasan Kadubanen, Pandeglang, ditemukan banyak lubang jalan dengan kedalaman mencapai sekitar 15 hingga 20 sentimeter.
Akibat kondisi tersebut, tidak sedikit pengendara sepeda motor terperosok ke dalam lubang jalan yang cukup dalam, sehingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Menyikapi kerusakan jalan utama di Kabupaten Lebak yang dinilai terkesan dibiarkan oleh BPJN Banten, tokoh masyarakat Banten, H. Mulyadi Jayabaya, mengaku geram dan prihatin.
“Kasihan masyarakat yang hendak merayakan Natal dan Tahun Baru justru disuguhi kondisi jalan rusak,” ujar Wakil Ketua Umum Kadiskn Indonesia ini kepada Hallonews, Jumat (26/12/2025).
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengaudit anggaran pemeliharaan ruas jalan nasional di Provinsi Banten. Menurutnya, besarnya anggaran pemeliharaan tidak sebanding dengan kondisi jalan yang ada di lapangan.
“Kami meminta APH untuk mengusut anggaran pemeliharaan jalan nasional di Banten,” tegasnya.
Sejumlah pengendara kendaraan roda dua dan roda empat juga mendukung langkah aparat penegak hukum untuk mengusut anggaran pemeliharaan jalan nasional di Banten. Pasalnya, sejak jalan tersebut berlubang, telah terjadi puluhan kecelakaan lalu lintas.
“Memang belum ada korban jiwa, tetapi kejadian patah tulang dan luka-luka akibat pengendara roda dua terperosok ke dalam lubang jalan sangat sering terjadi, terutama pada malam hari,” ungkap Lia, salah seorang pengendara sekaligus warga sekitar Terminal Bus Mandala.
Sementara itu, menanggapi kerusakan sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Banten, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menegaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dapat menuntut pemerintah baik secara pidana maupun perdata.
“Pemerintah tidak boleh menunda perbaikan jalan rusak dengan alasan anggaran belum turun atau alasan lainnya, karena dapat menggunakan dana preservasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Edison.
Menurutnya, selain bertanggung jawab terhadap korban kecelakaan akibat jalan rusak, pemerintah yang berwenang di bidang sarana dan prasarana jalan juga wajib memasang rambu atau tanda peringatan di sekitar jalan yang rusak maupun yang sedang dalam perbaikan.
“Pemerintah pusat hingga daerah harus memahami bahwa lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Oleh karena itu, pemerintah wajib mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tuturnya.
Ia berharap kerusakan jalan nasional di Kabupaten Lebak segera diperbaiki melalui sinergi seluruh instansi pemerintah agar menjadi solusi efektif terhadap persoalan lalu lintas, khususnya kerusakan jalan strategis dan jalan nasional di Banten.
“Jangan sampai menunggu banyak korban berjatuhan baru dilakukan perbaikan,” tandasnya. (ril)
