Libur Nataru, Imigrasi Optimalkan Layanan Bandara di Tengah Lonjakan Penumpang
Ditjen Imigrasi memastikan layanan paspor, izin tinggal, serta pelayanan keimigrasian di bandara tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 guna mengantisipasi lonjakan penumpang.

HALLONEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan seluruh layanan keimigrasian tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 guna menjamin kontinuitas pelayanan publik di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pelayanan paspor tetap dibuka secara terbatas pada hari libur nasional, khusus bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak.
“Layanan tersebut dapat diakses melalui mekanisme walk-in pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026,” ujar Yuldi, dikutip Hallonews, Rabu (24/12/2025).
Menurut Yuldi, layanan darurat diberikan kepada pemohon yang tidak dapat menunda keberangkatan, seperti untuk keperluan pengobatan di luar negeri atau kondisi kedukaan maupun sakit anggota keluarga inti di luar negeri.
“Pemohon diwajibkan melampirkan dokumen pendukung yang sah sebagai bukti keadaan darurat,” katanya.
Sementara itu, pelayanan paspor pada 29 hingga 31 Desember 2025 tetap berjalan normal seperti hari kerja biasa. Masyarakat dapat mengakses layanan sesuai prosedur tanpa pembatasan khusus.

Foto: Ditjen Imigrasi untuk Hallonews.
Ia menuturkan bahwa Ditjen Imigrasi juga memastikan pelayanan izin tinggal tetap berlangsung selama periode libur. Permohonan izin tinggal yang diajukan sebelum libur Natal ditargetkan selesai sebelum 25 Desember 2025, sedangkan permohonan yang masuk pada masa libur akan diselesaikan pada 29–31 Desember 2025.
“Pada hari libur nasional, Imigrasi tetap memprioritaskan penyelesaian izin tinggal tertentu, terutama bagi pemohon yang telah melebihi masa tinggal atau izin tinggalnya akan segera berakhir,” jelasnya.
Selain itu, layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan internasional tetap beroperasi normal dan dioptimalkan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan penumpang selama periode libur akhir tahun.
Di sisi pengawasan, Imigrasi akan menggelar operasi pengawasan keimigrasian secara serentak di seluruh Indonesia pada 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Yuldi menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan keamanan dan kedaulatan negara di tengah tingginya arus mobilitas masyarakat.
“Fokus pengawasan diarahkan pada wilayah dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi,” pungkasnya. (ALS)
