Home - Nasional - Lebih dari 2.000 Napi Risiko Tinggi Digiring ke Nusakambangan, 241 Dipindahkan dalam Sepekan

Lebih dari 2.000 Napi Risiko Tinggi Digiring ke Nusakambangan, 241 Dipindahkan dalam Sepekan

Ditjen Pemasyarakatan mencatat 2.189 warga binaan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Terbaru, 241 napi dari Jakarta dan Jawa Tengah digeser demi wujudkan lapas bebas narkoba.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:00 WIB
Lebih dari 2.000 Napi Risiko Tinggi Digiring ke Nusakambangan, 241 Dipindahkan dalam Sepekan
Ratusan Napi Risiko Tinggi dipindah ke Nusakambangan (Dok Dirjenpas)

HALLONEWS.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus menggencarkan langkah tegas membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik ilegal.

Hingga pekan ini, sebanyak 2.189 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan ke kawasan lapas berkeamanan tinggi di Nusakambangan.

Pemindahan terbaru dilakukan terhadap 241 warga binaan asal DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional Ditjen PAS dalam memutus peredaran narkotika, ponsel ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, pemindahan napi berisiko tinggi merupakan implementasi langsung dari komitmen Zero Narkoba yang dicanangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Zero narkoba adalah komitmen yang tidak bisa ditawar. Seluruh jajaran pemasyarakatan wajib menjadikannya pedoman. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan lapas yang bersih dan aman,” ujar Mashudi, Sabtu (7/2).

Menurutnya, penempatan warga binaan berisiko tinggi di Lapas Super Maximum Security dan Maximum Security Nusakambangan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan.

“Tujuannya ada dua. Pertama, agar lapas dan rutan asal terbebas dari narkoba, ponsel, dan gangguan kamtib. Kedua, agar warga binaan yang dipindahkan bisa mengalami perubahan perilaku melalui pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risikonya,” jelas Mashudi.

Ditjen PAS juga akan melakukan asesmen perilaku setelah enam bulan masa penempatan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.

Dalam sepekan terakhir, pemindahan dilakukan bertahap. Dari wilayah Jawa Tengah, satu warga binaan dipindahkan dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang.

Sementara dari wilayah Jakarta, pemindahan dilakukan pada Jumat malam dengan total 200 warga binaan, berasal dari Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Salemba, Rutan Cipinang, dan Rutan Salemba.

Seluruh warga binaan high risk tersebut ditempatkan di sejumlah lapas di Nusakambangan, antara lain Lapas Narkotika, Lapas Karang Anyar, Lapas Pasir Putih, Lapas Ngaseman, dan Lapas Gladakan.

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat, melibatkan Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, jajaran wilayah Ditjen PAS Jawa Tengah dan Jakarta, serta dukungan aparat kepolisian setempat.

Langkah ini menegaskan komitmen Ditjen PAS untuk menjadikan Nusakambangan sebagai pusat pengendalian warga binaan berisiko tinggi, sekaligus memperkuat upaya reformasi pemasyarakatan menuju sistem yang lebih bersih, aman, dan berintegritas.(gin)