LBH GEKIRA Turun Tangan Dampingi Jemaat POUK Teluk Naga Ibadah Natal di Bawah Tekanan
Natal 2025 jemaat POUK Teluk Naga diwarnai tekanan. LBH GEKIRA turun tangan dampingi jemaat dan desak perlindungan hak beribadah.

HALLONEWS.COM – Perayaan Natal 2025 bagi jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, berlangsung di tengah tekanan dan pembatasan hak beribadah.
Kondisi ini mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA turun langsung memberikan pendampingan hukum.
Dalam laporan hasil pendampingan bertanggal 24 Desember 2025, LBH GEKIRA mengungkapkan bahwa jemaat POUK Teluk Naga telah mengalami persekusi, intimidasi, dan pembatasan kegiatan ibadah sejak tahun 2008.
Situasi tersebut semakin memburuk sejak 2024, ketika aktivitas ibadah di gedung gereja dibatasi hingga akhirnya ditutup, sehingga jemaat terpaksa melaksanakan ibadah mingguan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
LBH GEKIRA menegaskan, pendampingan hukum ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Tindakan pembatasan tersebut berdampak langsung pada terlanggarnya hak jemaat untuk menjalankan ibadah secara damai dan bermartabat,” tegas LBH GEKIRA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).
Melalui koordinasi dan komunikasi intensif dengan unsur pimpinan Kecamatan Teluk Naga, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Bhabinkamtibmas, unsur kamtibmas, serta perwakilan gereja, LBH GEKIRA mencatat adanya kesepakatan pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru.
Kesepakatan tersebut meliputi:
Ibadah Malam Natal PAOK, 24 Desember 2025, dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga. Sedangkan ibadah Natal, 25 Desember 2025, dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
Ibadah menyambut Tahun Baru, 31 Desember 2025, dilaksanakan di Gedung Gereja POUK Teluk Naga. Sementara Ibadah Tahun Baru, 1 Januari 2026, dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Teluk Naga.
Dalam proses pendampingan, LBH GEKIRA juga berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, termasuk Camat Teluk Naga, unsur Kepolisian, dan TNI, guna memastikan keamanan dan kelancaran ibadah.
LBH GEKIRA merekomendasikan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat POUK Teluk Naga selama pelaksanaan ibadah Natal 2025 dan perayaan Tahun Baru 2026.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk membantu jemaat dalam memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah.
“Pendekatan yang dikedepankan harus berbasis hukum dan toleransi, bukan tekanan mayoritas,” tegas Tim LBH GEKIRA yang terdiri dari Josua Nainggolan dan Rediston Sirait.(gin)
