LBH GEKIRA: Aksi Tolak Ibadah di Bandung Bisa Dipidana dengan KUHP Baru
LBH GEKIRA menegaskan aksi penolakan ibadah umat Kristiani di Bandung berpotensi melanggar UUD 1945 dan dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP Baru.

HALLONEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menegaskan bahwa aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani di Kota Bandung berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menyatakan aksi penolakan tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya aksi sejumlah kelompok masyarakat yang memprotes pelaksanaan kebaktian umat Nasrani di Ballroom Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, pada Januari 2026. Massa mengklaim lokasi tersebut sebagai fasilitas umum, sehingga dinilai tidak boleh digunakan untuk kegiatan ibadah.
“Perlu diluruskan, Ballroom Sudirman bukan ruang publik terbuka. Itu adalah ruang tertutup yang disewa secara sah. Maka alasan penolakan dengan dalih penggunaan fasilitas umum tidak memiliki dasar hukum,” ujar Santrawan, Rabu (7/1).
Santrawan menegaskan bahwa tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang memiliki kewenangan untuk membatasi atau mengintervensi pelaksanaan ibadah agama lain.
Menurutnya, kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang tidak bisa dikalahkan oleh tekanan massa atau tafsir sepihak.
Ia juga menyoroti kerap digunakannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri atau SKB 3 Menteri sebagai dasar pembatasan ibadah. Menurut Santrawan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, SKB berada jauh di bawah UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
“Kebebasan beribadah tunduk pada UUD 1945, bukan pada SKB. SKB juga tidak bisa dikategorikan sebagai lex specialis derogat legi generalis apabila isinya bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Santrawan mengingatkan bahwa KUHP Baru secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menghalangi, membubarkan, atau mengintimidasi kegiatan ibadah umat beragama.
“Dengan berlakunya KUHP Baru, perbuatan mengganggu atau menghalangi ibadah adalah tindak pidana. Tidak ada lagi pembenaran atas nama tekanan kelompok atau alasan administratif,” katanya.
LBH GEKIRA pun mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersikap tegas, objektif, dan konstitusional dalam menangani kasus-kasus intoleransi.
“Negara wajib hadir melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Indonesia adalah negara hukum dan negara Pancasila,” pungkas Santrawan. (gin)
