Lapas Dharmasraya Gelar Razia Rutin, Amankan Barang Terlarang
Petugas lapas Kelas III Dharmasraya melaksanakan razia rutin terhadap kamar hunian warga binaan pada Selasa (16/12/2025) pagi.

HALLONEWS.COM – Lapas Kelas III Dharmasraya melaksanakan razia rutin terhadap kamar hunian warga binaan pada Selasa (16/12/2025) pagi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lapas.
Razia dimulai pada pukul 08.15 WIB hingga selesai dan dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) bersama Regu Pengamanan (Rupam) II dan Rupam IV. Penggeledahan dilakukan secara acak dengan sasaran kamar hunian nomor 5.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan badan warga binaan, penggeledahan barang-barang di dalam kamar, serta pengecekan kondisi terali kamar dan kemungkinan adanya colokan listrik liar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yaitu:
- Satu set kartu remi
- Satu buah pisau
- Satu buah alat cukur
- Satu buah steker listrik
Namun, tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba dalam razia tersebut.

Foto: Humas Ditjenpas for Hallonews.com
Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ferdika Canra, menyampaikan bahwa kegiatan razia rutin merupakan bentuk komitmen jajaran Lapas dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Razia ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan Lapas tetap dalam kondisi aman. Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan,” ujar Kalapas kepala HALLONEWS.COM.
Kepala Regu Pengamanan, Irlan, menambahkan bahwa razia rutin menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pengamanan.
“Penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ungkapnya.
Pihak Lapas Kelas III Dharmasraya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta pembinaan kepada warga binaan guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
