Home - Nasional - Laode Syarif Kritik SP3 Kasus Aswad Sulaiman, KPK Tegaskan Penghentian Sudah Sesuai Hukum

Laode Syarif Kritik SP3 Kasus Aswad Sulaiman, KPK Tegaskan Penghentian Sudah Sesuai Hukum

KPK jelaskan alasan SP3 kasus Aswad Sulaiman. Laode Syarif kritik keras, sebut bukti sudah cukup sejak 2017 dan kasus SDA tak semestinya dihentikan.

Minggu, 28 Desember 2025 - 12:07 WIB
Laode Syarif Kritik SP3 Kasus Aswad Sulaiman, KPK Tegaskan Penghentian Sudah Sesuai Hukum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penerbitan SP3 kasus korupsi Aswad Sulaiman dilakukan karena tidak cukup bukti dan faktor kedaluwarsa. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam setelah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

Mantan pimpinan KPK periode 2015–2019 Laode Muhammad Syarif menyebut langkah tersebut janggal, sementara pihak KPK menegaskan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghentian penyidikan terhadap Aswad Sulaiman sudah melalui kajian hukum mendalam.

Menurutnya, KPK tidak dapat melanjutkan perkara karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait perhitungan kerugian negara dan dugaan suap.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan. Pasal 2 dan Pasal 3-nya terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada Hallonews, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, waktu kejadian perkara (tempus delicti) yang sudah lama juga menjadi pertimbangan hukum.

“Dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kedaluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” jelasnya.

Budi menegaskan, pemberian SP3 ini dilakukan demi memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Setiap proses hukum harus sesuai norma dan asas pelaksanaan kewenangan KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, kepentingan umum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

Sebelumnya, Laode Muhammad Syarif mengkritik keputusan SP3 yang diterbitkan KPK pada 26 Desember 2025 itu. Ia menilai keputusan tersebut tidak layak, sebab saat dirinya masih menjabat pimpinan KPK, penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan suap yang melibatkan Aswad Sulaiman.

“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya. Waktu itu penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK,” ujar Laode.

Laode menyebut keputusan menghentikan penyidikan sebagai langkah yang membingungkan publik.

“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini. Kalau BPK enggan menghitung kerugian keuangannya, KPK bisa lanjutkan kasus suapnya saja,” tegasnya.

Ia juga menilai penghentian kasus sumber daya alam (SDA) strategis seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Kasus ini menyangkut SDA yang sangat penting, dengan potensi kerugian negara besar. Tidak semestinya dihentikan di tengah jalan,” ujar Laode.

Latar Belakang Kasus Aswad Sulaiman

KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017, saat menjabat Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati definitif 2011–2016.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan operasi produksi untuk sejumlah perusahaan tambang nikel di wilayahnya antara 2007–2014.

KPK menduga perbuatan Aswad menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel ilegal.

Selain itu, ia diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari perusahaan yang mengajukan izin pertambangan.

Kasus ini juga sempat menyeret nama Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat Menteri Pertanian, setelah diperiksa KPK pada 18 November 2021 sebagai saksi selaku Direktur PT Tiran Indonesia, perusahaan yang disebut terlibat dalam izin tambang di Konawe Utara.

KPK sempat berencana menahan Aswad pada 14 September 2023, namun batal karena ia dilarikan ke rumah sakit sesaat sebelum pemeriksaan. Setelah delapan tahun berproses, KPK akhirnya menghentikan kasus tersebut pada 26 Desember 2025, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menuntut secara pidana.

Kritik Publik dan Organisasi Antikorupsi

Keputusan KPK ini juga menuai kritik dari lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

ICW menilai KPK kurang transparan dalam menjelaskan dasar hukum penghentian perkara, terutama mengenai bagian mana yang dinilai tidak cukup bukti — apakah unsur suap, atau kerugian negara.

Sementara MAKI mendesak agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara jika KPK tidak melanjutkannya, mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar dan dampaknya terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.

Kasus Aswad Sulaiman menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) yang kerap melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

KPK dalam berbagai laporan telah menyebut sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sebagai tiga sektor paling rawan korupsi, terutama dalam proses perizinan dan pemberian kuasa usaha.

Kasus Aswad memiliki pola yang sama dengan sejumlah kasus besar lain, seperti dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit oleh Wilmar Group senilai Rp11,8 triliun, atau penyalahgunaan izin kehutanan oleh Azmun Jaafar di Riau yang merugikan negara triliunan rupiah.

Namun berbeda dari kedua kasus tersebut yang ditindak tegas, kasus Aswad justru berakhir di meja SP3 — hal yang dinilai publik sebagai kemunduran penegakan hukum korupsi SDA.

Dampak dan Kekhawatiran

Para pengamat menilai penghentian kasus Aswad berpotensi memperburuk persepsi publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor SDA.

Korupsi perizinan tambang nikel, yang kini menjadi komoditas strategis nasional, dapat berdampak langsung terhadap keadilan ekonomi, lingkungan, dan kepercayaan investor.

“Korupsi SDA bukan hanya soal uang negara, tapi soal masa depan lingkungan dan kedaulatan ekonomi. Kasus ini seharusnya jadi momentum memperkuat hukum, bukan justru dihentikan,” ujar Laode menegaskan.

KPK menegaskan bahwa penerbitan SP3 sudah sesuai hukum dan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.

Namun di sisi lain, publik berharap lembaga antirasuah tetap menjunjung semangat transparansi dan konsistensi, terutama pada kasus-kasus yang berkaitan dengan sumber daya alam strategis milik bangsa.

Penghentian perkara bernilai triliunan rupiah seperti ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan rakyat pada integritas institusi. (ren)